TPDI Sebut Penyegelan Kantor BPKAD Sikka Jadi Tamparan Keras Buat Bupati Robi Idong
Politeia.id-Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai penyegelan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan sebuah tamparan keras dan memalukan bagi Bupati Sikka, Robi Idong.
Menurut Petrus penyegelan tersebut bertolak belakang dengan raihan Kabupaten Sikka yang memproleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI NTT.
"Tapi tetapi kok sekarang Kantor BPKAD yang ada di pundak Robi Idong disita dan disegel untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis, 21 Juli 2022.
Diketahui, penyegelan Kantor BPKAD Sikka dilakukan tim Kejari Sikka pada Rabu, 20 Juli 2022. Tim Kejari Sikka membawa sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
Menurut Petrus, ratio legis dari penyitaan dan penyegelan Kantor BPKAD Sikka berarti aparatur daerah Sikka mulai dari Bupati Sikka Robi Idong sampai sejumlah SKPD atau OPD patut diduga telah menggunakan dokumen atau membuat dokumen untuk melakukan korupsi.
"Atau hasil kejahatan korupsi dan dokumen bukti hasil korupsinya tersimpan dan diduga berada di Kantor BPKAD," tegas advokat Peradi ini.
Oleh karena itu, lanjut dia, secara hukum, tidak lama lagi Robi Idong akan dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan entah sebagai saksi korban atau sebagai saksi fakta lainnya.
"Atau sebagai orang yang turut serta dalam peristiwa pidana korupsi yang sedang diselidiki. Bahkan berpotensi menjadi tersangka korupsi, karena Robi Idong adalah Kepala Pemerintahan Daerah Sikka yang diserahi tugas mengelola keuangan daerah Sikka, yang kantornya disita dan disegel," tegas Petrus.
Petrus menerangkan, penyitaan dan penyegelan adalah bagian dari upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik (polisi/jaksa) untuk kepentingan penyidikan guna memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. Hal itu dilakukan alam rangka menetap kan siapa-siapa saja sebagai tersangka atau mencari tambahan tersangka lain yang bukti-buktinya belum tercukupi dalam suatu tindak pidana/tindak pidana korupsi.
Bagi Petrus, tindakan penyegelan Kantor BPKAD Sikka merupakan ejarah baru dalam penegakan hukum di Sikka bahkan bagi Provinsi NTT.
"Sekaligus sinyal bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah akan tetapi juga akan "tajam ke atas" hingga tingkat Bupati Sikka sebagai kepala pemerintahan daerah penanggung jawab pengelola keuangan daerah," ungkap Petrus.
Dia menambahkan, arti lain dari menyegel Kantor BPKAD itu berarti untuk sementara waktu kantor tidak boleh dibuka oleh siapapun termasuk oleh Bupati Robi Idong. Kecuali, kata dia, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka atau atas izin Kepala Kejaksaan Negeri Sikka.
comments