Kasus BTT BPBD Sikka, Kejati NTT Diminta Periksa Bupati Robi Idong
Politeia.id-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi (Kejati NTT) segera mengambil-alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BTT BPBD Sikka Tahun Anggaran 2021 dari Kejaksaan Negeri Sikka.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena Kejari Sikka, Maumere tidak bernyali atau punya perasaan ewuh pakewuh terhadap Robi Idong sebagai Bupati Sikka yang memiliki tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
"Adanya ewuh pekewu itu terjadi, apakah karena hubungan KKN yang terlalu dalam di antara sesama pejabat dalam ikatan Forkompimda atau karena sebab lain, sehingga berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan terhadap Robi Idong. Ini perlu dicarikan jalan keluar agar penegakan hukum berjalan lancar dan APBD bisa diselamatkan," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (14/7) malam.
Menurut Petrus, berdasarkan pesan WhatsApp masuk ke TPDI, mengkonfirmasi bahwa pada hari Jumat, 8 Juli 2021, Kajari Sikka bersama Bupati Robi Idong berangkat ke Kupang. Belum diketahui dalam kaitan apa kebersamaan kedua kolega Forkompimda itu, namun sumber TPDI di Sikka dan Kupang menduga bahwa keberangkatan berbarengan itu ada kaitan dengan upaya mengkondisikan pemeriksaan kasus Dana BTT BPBD Sikka TA 2021 yang sedang dalam penyelidikan Kejari Sikka.
"Jika saja informasi ini benar, maka kita tunggu saja perkembangannya apakah kasus dugaan korupsi Dana BTT BPBD Sikka TA 2021, akan menjadi kasus yang "dark number" atau menjadi kabur selama dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
"Atau bisa juga proses hukum atas kasus dugaan korupsi Dana BTT BPBD Sikka TA 2021, ini akan mengubah sifat dan bentuk pertanggungjawaban Bupati Sikka, Robi Idong selaku Pengelola Dana APBD Sikka, menjadi subyek yang diposisikan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana," sambung dia.
Petrus mengatakan, model penyelidikan yang bertele-tele dengan memeriksa saksi sebanyak-banyaknya, memberi kesan seolah-olah Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka serius. "Padahal ujung-ujungnya hanya berhasil menjerat pelaku kelas teri, mereka hanya mengebu-gebu diawal tetapi loyo di ujung dengan hasil minimalis," tegas advokat Peradi ini.
Sementara itu, lanjut dia, temuan terbaru Pansus DPRD Sikka,terkait penyalahgunaan Dana BTT TA 2021 pada BPBD Sikka sebesar Rp988.765.648, berupa adanya 3 tim lain diduga sebagai "tim siluman" bentukan Robi Idong, seolah-olah bekerja sejak Juni 2021 s/d Oktober 2021, harus menjadi menu baru bagi penyidik untuk menyasar keterlibatan Robi Idong dalam dugaan korupsi Dana BTT dimaksud.
Oleh karena itu, Petrus mengatakan, Pansus DPRD Sikka harus mengundang Kajari Sikka untuk hadir di dalam RDP DPRD Sikka, guna menyamakan persepsi terhadap tenuan-temuan Pansus dan mempercepat peningkatan status pemeriksaan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dengan terlebih dahulu meminta keterangan Robi Idong.
comments