Duplikasi Jabatan, Modus Korupsi Baru ala Bupati Robi Idong
search

Duplikasi Jabatan, Modus Korupsi Baru ala Bupati Robi Idong

Zona Barat
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus. (Foto: Ist)

Politeia.id-Temuan terbaru Pansus DPRD Sikka pada penyalahgunaan Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka sebesar Rp988.765.648, menjadi puncak gunung es korupsi di Sikka, karena mulai muncul jejak korupsi lain selama penanganan Covid-19 yang menjadi tanggung jawab Bupati Robi Idong.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sikka bersama BPBD Sikka terkait LHP BPK RI beberapa waktu lalu, Pansus mengungkap adanya 3 (tiga) tim lain diduga sebagai "Tim Siluman" bentukan Robi Idong, yang seolah-olah bekerja sejak Juni 2021 s/d Oktober 2021, di luar Tim Pengendalian Covid-19, tim dimaksud adalah Tim Pengendali, Pengawas dan Pendukung.

Berdasarkan penelusuran media se- tempat, terungkap bahwa 3 (tiga) Tim tersebut dibentuk secara tumpang tindih, hanya dengan Surat Tugas dari Bupati Sikka, sebagaimana pada Tim Pengendali ditugaskan kepada Sekda Sikka, Kepala Inspektorat Sikka, Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Sekretaris BPKAD dan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD, tanpa jobdesc yang jelas.

Duplikasi Jabatan Modus Korupsi

Ketidakjelasan struktur, komposisi dan personalia berikut jobdesc pada Tim Pengendali ini, karena Tim Pengendali ini tidak melembaga secara legal formal pada Satgas Penanganan Covid-19 Sikka, sesuai SK Bupati Sikka No. : 183/ HK/2021, tgl. 29/4/2021, melainkan hanya berdasar Surat Tugas Bupati Sikka. 

Karena itu segala biaya yang timbul dan dikeluarkan sebagai honor dan uang lelah adalah tidak sah dan berimplikasi menjadi delik korupsi serta pencucian uang, yang harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sikka, yang nampak tidak bernyali menghadapi intervensi kekuatan politik tertentu.

Dalam Struktur, komposisi dan Personalia Tim Pengendali (siluman), mereka yang duduk adalah orang-orang yang sudah memiliki legal standing di dalam SK Bupati Sikka No. : 183/HK/ 2021 Tentang Satgas Covid-19 Sikka, kecuali Kepala BPKAD, karena itu, untuk apa Robi Idong menempatkan organ siluman di luar Satgas Covi-19 dari orang yang sama dengan menduplikasi jabatan yang sama di luar SK. No. :183/ HK/2021.

Ini adalah modus korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan kemasan Surat Tugas Bupati Sikka, sehingga nampak seolah-olah Tim Pengendali ini sebagai organ Satgas Covid-19 yang merupakan satu kesatuan dan  bersumber dari SK. Bupati Sikka No. : 183/HK/2021, dengan Struktur, Komposisi dan Personalia yang sama. 

Kajari Khianati Jaksa Agung

Sebuah sumber menjelaskan bahwa seluruh personel Satgas Covid-19 yang tercatat dalam SK. Bupati Sikka No. : 138/HK/2021, semuanya dibiayai oleh APBD dari BTT Pos Covid-19 dan pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) BPBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Adapun honor bagi personil Satgas Covid-19 Sikka adalah sebesar Rp. 500 ribu/orang/bulan yang disalurkan melalui Dinkes Sikka.

Kemudian muncul SK Bupati Sikka No. : 280/HK/2021, tanggal 2/8/2021, Tentang  Perubahan Atas Keputusan Bupati Sikka No. : 183/HK/2021 Tentang Satgas Covid-19 Sikka, hanya berisi perubahan pada komposisi dan personalia Tim Satgas Covid-19 Sikka. Ada personil yang dipindah posisikan antar bidang yang ada, dan ada pula penambahan personil tetapi juga ada pengurangan personel, namun tetap pada  tugas dan fungsi sesuai SK Bupati Sikka No. : 183/HK/202.

Temuan Pansus DPRD Sikka menjadi fakta yang menarik dimana, MRL, bendahara BTT mengaku bahwa sejak bulan Juni sampai September 2021, MRL selaku Bendahara BTT-BPBD Sikka selalu membayar uang lelah dan uang makan dari dana BTT 2021 kepada Tim Pengendali, Tim Pengawas dan Tim Pendukung siluman dari orang atau personalia yang sama dan dalam duplikasi tugas Satgas Covid-19 Sikka.

Karena itu menjadi aneh bin ajaib kalau Kajari Sikka bersama Tim Penyidiknya tidak punya nyali untuk memanggil Robi Idong, Bupati Sikka guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban pidana atas duplikasi organ-organ siluman dan duplikasi biaya untuk memperkaya orang lain secara melawan hukum, sesuai temuan Pansus DPRD Sikka. 

Kajari Sikka jangan khianati Jaksa Agung dan Preiden Jokowi, yang telah instruksikan harus tegak lurus, panggil dan periksa Bupati Sikka Robi Idong dkk.

Jakarta, 28 Juni 2022.

Petrus Selestinus, Advokat Peradi dan Koordinator TPDI.

Tag:

comments