TPDI Minta Polisi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Waduk Mbay-Lambo Nagekeo
search

TPDI Minta Polisi Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Waduk Mbay-Lambo Nagekeo

Zona Barat
Ketua Kongres Rakyat Flores, Petrus Selestinus. Foto: Politeia.id/MM

Politeia.id-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyarankan perlunya tindakan kepolisian terhadap panitia pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Mbay-Lambo, Kabupaten Nagekeo, NTT. Pasalnya, selain belum membayar biaya pengganti kerugian, diduga besar nama calon penerima ganti untung banyak menggunakan nama yang fiktif alias tidak ada hubungan hukum dengan tanah.

"Hal tersebut terjadi dan diduga dilakukan dengan dengan modus tanpa sosialisasi secara merata, penyuluhan dilakukan sangat terbatas, kurangnya profiling data penerima ganti untung untuk memastikan siapa sebagai  pemilik tanah dan siapa sebagai penggarap dan siapa yang tidak berhak sama sekali," ujar Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam keterangan pers, Jumat (24/6).

Petrus menerangkan, nuansa korupsi dalam proses ganti untung tercium lantaran sejak awal setiap keputusan hanya dilakukan secara sepihak, tidak transparan dan melanggar prosedur. Akibatnya, kata dia, proses pelaksanaan pembayaran ganti untung berimplikasi terjadi tindak pidana korupsi dengan modus operandi persekongkolan jahat di tataran panitia pengadaan yang terdiri dari unsur aparat BPN, Balai Wilayah Sungai (BWS), camat, kepala desa, dan lain-lain.

Menurut Petrus, diperlukan tindakan kepolisian secara cepat dan pasti untuk menyelematkan pembangunan Waduk Mbay-Lambo sebagai proyek straregis nasional yang didukung penuh oleh seluruh warga Nagekeo, menyelematkan uang negara dan hak warga pemilik tanah yang terdampak tapi diabaikan panitia.

Modus Operandi

Berdasarkan informasi dari masyarakat, terang Petrus. proses awal kerja Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Waduk Mbay-Lambo, dilakukan dengan modus operandi atau pola KKN yaitu :

1. Pengadaan Tanah tdk pernah dilakukan sosialisasi oleh pihak BPN mengenai Waduk Mbay-Lambo, hak ulayat dan hak-hak lain atas tanah yang terdampak.

 2. Saat Pengukuran Tanah, pihak Kepala Suku/Pemegang Hak Ulayat yang punya tanah dan tanah Hak Milik warisan perseorangan tidak dilibatkan dan dilakukan sendiri oleh Tim BPN, Camat, Kepala Desa dan Tukang Ukur. 

3. Masyrakat kaget saat baca nama2 yang ditempel di Papan Pengumuman  oleh BPN yang hanya memberi kesempatan 14 (empat belas) hari kepada warga untuk mengajukan keberatan. 

4. Keberatan yang diajukan sebelum 14 (empat belas) hari oleh suku suku dan para pemilik tanah warisan ke BPN tapi ditolak dan diarahkan kembali ke Kepala Desa  dan di Kepala Desa tidak membuat pertemuan musyawarah atau cara lain untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

5. Penetapan harga Ganti Untung dilakukan secara sepihak tanpa ada kejelasan apa parameter yang digunakan dalam menentukan harga Ganti Untung kepada pihak yang berhak dan kriterianya seperti apapun tidak jelas.

Pada saat ini, dijelaskan Petrus, permasalahan ini sudah dilaporkan kepada Polres Nagekeo, Polda NTT di bawah supervisi pemerintah pusat terutama aparat penegak hukum (APH). Terutama tim pemberantas mafia tanah agar dalam proses penyelesaian secara akomodatif dengan pola mediasi di Polres Nagekeo, dapat berjalan dengan baik.

"Terhadap tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam proses pembayaran Ganti Untung kepada Warga Mbay-Lambo yang terdampak, sepenuhnya warga sereahkan kepada Kapolres Nagekeo untuk menyelesaikan sesuai dengan perintah UU untuk memproses pejabat-pejabat daerah yang bermain mencari untung di atas penderitaan rakyat," pungkasnya.

Tag:

comments