TPDI Resmi Laporkan Dugaan Mafia Tanah di Kubu Raya Kalbar dan Tangerang ke KPK
search

TPDI Resmi Laporkan Dugaan Mafia Tanah di Kubu Raya Kalbar dan Tangerang ke KPK

Zona Barat
TPDI melaporkan dugaan mafia tanah ke KPK. Foto: dok. TPDI.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) secara resmi melaporkan kasus dugaan mafia tanah berupa pemalsuan sertifikat di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/6). Selain itu, TPDI juga melaporkan sejumlah eks pejabat di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Pontianak terkait korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Terkait dugaan mafia tanah di Kabupaten Kubu Raya, TPDI melaporkan Trisanti Hudoyo (mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Pontiak); Erwin Rachman (Kepala Kantor Pertanahan Kab Kubu Raya), Sudjulianto (Staf Pemeriksa Kantor Pertanahan Kab Kubu Raya); PIntarso Adijanto (Direktur PT Bumi Indah Raya; Ivan Swandono (Wakil PT. BIR); dan PT. BIR selaku korporasi.

"Semuanya diduga bekerjasama dalam mencaplok tanah hak pakai Dinas Permukiman Wayah Kubu Raya seluas kurang lebih 2.691 meter persegi," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam rilis pers, Jumat (10/6).

Dalam keterangannya, Petrus mengatakan, terungkapnya dugaan korupsi tanah negara dalam hal ini Dinas Permukiman dan Prasarana Wayah Provinsi Kalimantan Barat, bermula dari ditemukannya dokumen Pelepasan Hak antara Tan Tje San alias Hasan Matan dengan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 16 Mei 2005. Dimana, sebagian tanah milik Tan Tje San seluas 2.691 M2 dari keseluruhan tanah miliknya seluas kurang lebih. 9.548 meter persegi.

https://politeia.id/images/posts/1/2022/2022-06-10/9c2bc2fecf48dfd7c523e7c84b384d60.jpg

Kemudian, lanjut dia, pada tahun 2007 PT BIR mengajukan Permohonan Perpanjangan Sertifikat Hak Pakai (SHP) seluas kurang lebih 21.010 meter persegi yang diduga mencaplok tanah hak pakai atas nama Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, Provinsi Kalimantan Barat yang dibelinya melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada 16 Mei 2005.

Pada tahun 2020, lanjut dia, setelah 13 tahun kemudian, PT. BIR menggugat ke PTUN Pontianak. PT BIR mengklaim bahwa tanah dengan SHM atas nama Tan Tje San seluas kurang lebih 9.548 meter persegi yang sudah dikurangi 2.691 karena Pelepasan Hak tanggal 16 Mei 2005 berikut tanah SHM seluas 1.256 M2 merupakan milik PT. BIR berdasarkan SHP Mo. 643/Desa Sungai Raya seluas 21.010 M2.

Dengan demikian, kata dia, klaim PT. BIR pada tahun 2020 bahwa bidang tanahnya berdasarkan SHP No. 643/ Desa Sungai Raya tahun 2007 masih tetap seluas 21.010 M2, yang mencakup keseluruhan tanah Hak Milik Tan Tje San seluas 9.548 M2, yang mestinya sudah berkurang setelah dikurangi luas 2.691 M2 yang sudah dialihkan ke Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

"Artinya disini tanah Hak Pakai Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Kalbar seluas 2.691 M2 yang dibebaskan tahun 2005, telah dicaplok secara melawan hukum oleh PT. BIR dalam SHP No.643/Desa Sungai Raya yang diterbitkan pada tanggal 20Juli 2007 kemudian setelah 13 tahun kemudian dijadikan alas hak mencaplok tanah warga miskin disekitarnya dan tanah Hak Pakai Dinas Permukiman Prasarana Wilayah Kalbar," ungkap Petrus.

Terkait dugaan mafia tanah di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, TPDI melaporkan H. Gunawan bin Haji Madi selaku mantan Kepala Desa Tanjung Pasir dan Irwan Gunawan. Alasannya, kata Petrus, ketika Irwan Gunawan mengurus surat PM 1, telah memberi suap atau gratifikasi kepada Kepala Desa H. Gunawan bin Haji Madi untuk mendapatkan Surat PM 1 guna mengurus sertifikat di atas tanah milik Hagus Gunawan.

"Suap atau gratifikasi yang diberikan oleh Ir. Irwan Gunawan kepada Kepala Desa H. Gunawan bin Haji Madi adalah berupa uang Rp10 juta dan 1 unit mobil Mazda 2 senilai Rp100 juta sebagaimana diakui dalam BAP Irwan Gunawan dan H. Gunawan bin Haji Madi di hadapan penyidik Polres Tangerang," terang Petrus.

Dia pun berharap agar KPK dapat merespons instruksi Presiden Jokowi kepada Menkopolhukam untuk menuntaskan mafia tanah dengan membentuk Tim Lintas Kementerian dan Lembaga (Kejagung, KPK, Polri, dll) untuk memberantas mafia tanah dan mafia peradilan dimulai dari dua laporan TPDI di atas.

 

Tag:

comments