Kasus Pemalsuan Sertfikat Tanah di Tangerang, TPDI Laporkan Haji Gunawan dkk ke KPK
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan H. Gunawan bin Haji Madi dan Irwan Gunawan dkk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal perkara dugaan tindak pidana pemalsuan yang melibatkan Oey Natjiee Nio alias Natauw.
TPDI melaporkan Gunawan bin Haji Madi dan Irwan Gunawan dkk ke KPK karena diduga menyuap kepala desa hingga pejabat BPN, sehingga dengan muda mendapatkan Sertifikat dan merugikan Ahliwaris Gouw Tjun Wie alias Digul.
Dalam keterangannya, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menjelaskan, saksi-saksi JPU untuk terdakwa Ny Oey Natjiee Nio alias Natauw, pada persidangan Selasa (7/6), kembali tidak memenuhi panggilan sidang pidana dengan acara pemeriksaan saksi untuk dikonfrontir dengan Penyidik Polres Tangerang, meski telah dipanggil secara patut.
Saksi yang sudah dua kali mangkir tanpa alasan yang sah dari panggilan JPU adalah, H. Gunawan bin Haji Madi dan Irwan Gunawan (anak Terdakwa). Padahal, kata dia, kedua saksi ini sangat penting didengar karena terkait keterangan Irwan Gunawan mengenai pemberian uang Rp10 juta dan satu unit Mazda 2 kepada H. Gunawan bin Haji Madi selaku Kepala Desa Tanjung Pasir untuk mendapatkan dokumen PM 1 yang kemudian diduga palsu.
Padahal, lanjut dia, temuan adanya suap atau gratifikasi yang diakui dan dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi H. Gunawan bin Haji Madi dan BAP Saksi Irwan Gunawan, mengungkap adanya peristiwa pidana korupsi. Yakni berupa suap atau gratifikasi dalam rangka pelayanan publik pemerintahan desa kepada warganya.
"Aakan tetapi baik Polres Tangerang maupun Kejaksaan Negeri Tangerang tidak mengembangkan temuan hasil penyidikan itu ke dalam suatu penyidikan tindak pidana korupsi," ujar Petrus dalam keterangannya, Jumat (10/6).
Petrus menerangkan, memperhatikan keterangan saksi Irwan Gunawan dan Saksi H. Gunawan nin Haji Madi serta keterangan tersangka atau terdakwa Ny. Oey Natjiee Nio alias Natauw, nampak jelas bahwa otak di balik peristiwa tindak pidana pemalsuan dan penyerobotan yang menyebabkan Ny. Oey Natjiee Nio menjadi terdakwa dan merugikan ahli waris Gouw Tjun Wie alias Digul karena puluhan hektar tanahnya lenyap dan beralih ke tangan pihak ketiga secara melawan hukum.
"Begitu pula mengenai otak dalam tindakan menyuap Kepala Desa H. Gunawan alias Haji Madi, Kepala Desa Tanjung Pasir berupa uang Rp10 juta dan satu unit Mazda 2, dalam menerbitkan dokumen palsu diduga adalah putra terdakwa yaitu Irwan Gunawan sebagai aktor intelektual hingga ke Pejabat BPN sampai terbitnya sertifikat tanah dari dokumen fisik dan yuridis yang palsu," ucap dia.
Atas dasar itulah TPDI pada hari in telah melaporkan H. Gunawan bin Haji Madi dan Irwan Gunawan dkk ke KPK.
"Mari kita tunggu gebrakan KPK dalam menagkap dan menahan Irwan Gunawan dan H. Gunawan bin Haji Madi dkk, sekaligus menindak mafia tanah yang secara masif, terstruktur dan sistimatis.merusak tatanan hukum pertanahan dan tatanan pemerintahan hingga badan peradilan Indonesia," pungkas Petrus.
comments