TPDI Desak Polres Mabar Netral dan Profesional Usut Kasus BKH di Mai Cenggo
search

TPDI Desak Polres Mabar Netral dan Profesional Usut Kasus BKH di Mai Cenggo

Zona Barat
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Foto: Politeia.id

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak netralitas Polres Manggarai Barat, NTT dalam kasus Mai Cenggo yang melibatkan politikus Partai Demokrat, Benny K Harman (BKH) dan kapten operasional restoran Mai Cenggo, Ricardo T Cundawan.

Mengingat, kata Petrus, saat ini Polres Mabar telah memeriksa Ricardo atas pelaporan balik BKH dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan.

Petrus menegaskan, penjelasan Kasat Reskrim Polres Mabar bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan memanggil BKH untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan oleh terduga BKH, harus diapresiasi. Itu berarti, kata Petrus, kekhawatiran bahwa Polres Mabar akan menerapkan pola tajam ke bawah dan tumpul ke atas belum nampak dalam penangan dua laporan, baik Ricardo dan BKH..

"Namun demikian, publik dan media perlu memantau terus menerus kinerja Polres Mabar demi menjaga netralitas dan komitmen Polres Mabar untuk bersikap adil kepada pelapor dan terlapor dalam perkara saling melapor dimaksud. Apalagi selama ini kita tahu sikap BKH selalu mengkritisi secara keras dan konsisten soal budaya penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam pelayanan keadilan," ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu (5/6).

Petrus menegaskan, ketika Polri diperhadapkan pada suatu peristiwa pidana, maka prinsip penegakan hukum yang profesional, proporsinal dan prosedural. Hal itu menurutnya diamanatkan oleh KUHAP dan kode etik profesi Polri, khususnya etika kelembagaan,

"Harus diterapkan demi menjamin korban dan pelaku dalam kesetaraan, terlebih-lebih kedua belah pihak sudah berada dalam posisi saling melapor dan yang satu merasa lebih benar daripada yang lain," ucap dia.

Menurut advokat senior ini, penyidik Polres Mabar tidak boleh terbawa perasaan bahwa BKH lebih hebat dan berada dalam strata yang lebih tinggi dari Ricardo, begitu juga sebaliknya. Juga antara BKH dan Ricardo, tidak perlu merasa yang satu lebih hebat bahkan dalam strata yang lebih tinggi dari yang lain, karena keduanya berada dalam kesataraan.

"Polri tidak perlu terpengaruh dengan opini sesat dari sejumlah pihak yang memframing berita, menempatkan BKH seakan-akan sebagai target konspirasi kelompok tertentu untuk menjatuhkan BKH, namun sudah gagal dilakukan. Pertanyaannya untuk apa menjatuhkan BKH, jika BKH mau jatuh ya jatuh sendiri saja dan itu tergantung perilaku sosial politik dan kemasyarakatan BKH sehari-hari," tegas Petrus.

"Untuk apa konspirasi, buang waktu, tenaga dan biaya untuk sesuatu yang tidak berguna. BKH mau jatuh atau mau bangun ditentukan sendiri oleh perilaku sosial politik BKH sendiri, jangan mencari kambing hitam," sambung dia.

Petrus berpandapat, dalam rangka menjaga obyektifitas dan netralitas penyelidikan dan penyidikan perkara a`quo, maka Polres Mabar tidak boleh terpengaruh bahkan terjebak dalam pemberitaan media dan medsos yang mencoba memperluas konflik keluar dari pokok perkara. Kata dia, Polres Mabar, harus tetap fokus dan on the track pada tugas pokok yaitu memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas atau hukum harus dijakankan secara profesional, proporsional dan prosedural.

"Polres Mabar harus mencermati sikap kritis BKH setiap RDP (rapat dengar pendapat) Komisi III DPR dengan Kapolri, tentang bagaimana buruknya kinerja Polisi dalam pelayanan keadilan bagi rakyat kecil. Sikap BKH mengecam Polri mempraktekan pola dimana hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan pola saling melapor sebagai upaya untuk menutup perkara pokok yang sedang ditangani," tegas dia.

Oleh karena itu, tambah Petrus, sikap kritis BKH tersebut jangan sampai dibarter untuk menutup perkara pokok atau perkara saling melapor di luar mekanisme hukum yang berlaku atau dibungkus dengan kemasan restorative justice, tetapi dilakukan secara tertutup.

"Harus diingat bahwa di dalam kasus pidana saling melapor ini, tidak semata-mata untuk melindungi kepentingan Ricardo, Mai Cenggo dan BKH semata-mata tetapi di dalamnya terkandung kepentingan umum yang harus dilindungi," katanya.

Dia menambahkan, mengahadapi proses pidana dalam konteks saling melapor antara Ricardo, restoran Mai Cenggo dan BKH, meskipun pola saling melapor dalam pandangan BKH sebagai sesuatu yang tidak tepat, tetapi realitasnya pola saling melapor itu selalu terjadi dan dilayani Polri. Bahkan saat ini dilakukan sendiri oleh BKH untuk perkara atas nama dirinya dan keluaraganya.

"Oleh karena itu, dua-duanya harus diusut secara fair dalam kesetaraan," tegas Petrus.

Menurut Petrus, kerja Polres Mabar dipantau Wasidik Bareskrim Polri, Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Komisi III DPR, Pers dan masyarakat luas demi pelayanan hukum yang berkeadilan dan dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Termasuk pelayanan publik yang buruk di rana pariwisata Labuan Bajo, sebagaimana didalilkan BKH dalam releasenya beberapa waktu lalu," pungkas Petrus Selestinus.

Tag:

comments