TPDI: BKH Putar Balik Fakta, Runtuhkan Integritasnya sebagai Anggota DPR
search

TPDI: BKH Putar Balik Fakta, Runtuhkan Integritasnya sebagai Anggota DPR

Zona Barat
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Foto: Politeia.id

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman (BKH) berbohong dan berusaha memutarbalik fakta perihal kasus dugaan penamparan manajer restoran Mai Cenggo Labuan Bajo.

Selain itu, kata Petrus, BKH juga bersikap reaktif dengan melapor balik manajer tersebut. Padahal, bukti rekaman CCTV sudah jelas memperlihatkan jiak BKH menampar manajer tersebut.

"Menyikapi laporan olisi pihak korban, BKH sangat reaktif hingga harus berbohong dan memutarbalikan fakta atau memanipulasi fakta-fakta yang sudah terekam CCTV dalam releasenya, yang bertujuan membantah dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh korban pemukulan dan pemilik restoran ke Polres Mabar," ujar Petrus dalam keterangannya, Sabtu (28/5).

Petrus menegaskan, fakat di tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti rekaman CCTV memperlihatkan seorang laki-laki bercelana pendek warna terang baju kaus warna gelap menghampiri korban, berdialog sambil mengayunkan tangan dalam hentakan menampar sebanyak empat kali.

"Dan diidentifikasi laki-laki itu sebagai BKH, hal mana bersesuaian dengan pengakuan BKH bahwa dirinya bercelana pendek lusuh," kata dia.

Petrus berpendapat, peristiwa penamparan di restoran Mai Cenggo yang dilakukan BKH meruntuhkan integritasnya sebagai sosok intelektual, dan kritis di bidang hukum. Termasuk meruntuhkan kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR yang konsisten mengoreksi siapapun yang melanggar hukum tidak terkecuali Presiden Jokowi.

"Fakta CCTV di TKP telah mengungkap kebohongan BKH yang dikemas dalam release yang disebar ke medsos dan media lainnya. Dan dengan bukti CCTV itu, apakah BKH berubah pikiran untuk meminta maaf kepada korban? Atau apakah BKH masih punya nyali dan harga untuk menuntut balik pihak korban dan manajemen Mai Cenggo atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan?," tegas Petrus.

Pada sisi ini, lanjut Petrus, niat BKH untuk melapor balik sah-sah saja. Meskipun, terang Petrus, laporan balik itu di satu sisi hanya sekedar untuk mencari penyeimbang ketika BKH diposisikan sebagai terlapor penganiayaan. Pada sisi yang lain, lanjut dia, laporan balik BKH akan menjadi kontraproduktif dengan harapan BKH tentang tidak perlunya laporan balik atas laporan seorang pelapor.

"Karena itu akan menjadi hal buruk yang luar biasa dalam proses peradilan kita, demikian harapan BKH di hadapan Kapolri saat RDP (rapat dengar pendapat)," beber dia.

Petrus menambahkan jika publik NTT berharap kasus BHK tidak boleh ada intervensi politik dari partai politik manapun, baik yang bersifat menghambat maupun yang bersifat ingin mengkriminalisasi BKH.

"Biarlah due process of law ini berproses secara natural, sampai di ujung jalannya proses hukum sesuai KUHAP dan sesuai harapan BKH di Komisi III DPR RI," tegas Petrus.

Tag:

comments