Perekat Nusantara: PDSI Legal, IDI Bukan Satu-satunya Organisasi Tunggal Profesi Dokter
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus menyoroti anggapan sejumlah pihak yang menyebut jika Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) bukanlah organisasi profesi dokter tetapi sebagai sebuah LSM. Menurutnya, anggapan tersebut menyesatkan, bahkan membodohi masyarakat.
"Pihak yang memiliki pandangan sesat seperti itu lebih baik tahu dulu masalahnya baru berikan komentar," ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu (1/5).
Menurut Petrus, memang Indonesia belum memiliki regulasi atau undang-undang tentang organisasi profesi seperti halnya undang-undang tentang ormas atau partai politik. Namun, untuk bidang profesi, pengorganisasiannya tersebar secara acak dan melekat pada undang-undang yang mengatur masing-masing profesi seperti dokter, advokat, notaris, dan lain-lain.
"Di sinilah letak perbedaan dengan ormas, partai politik, yayasan dan lain-lain, yang diatur oleh satu saja undang-undang untuk masing-masing bidang organisasi yang berlaku bagi masing-masing bidang kelompok organisasi," ujar dia.
Petrus menegaskan, tidak ada satupun kekuasaan yang boleh membatasi dokter-dokter di Indonesia mendirikan organisasi profesi dokter sepertihalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sudah lebih dahulu berdiri.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 12 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyatakan organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Infonesia. Ikatan Dokter Indonesia dimaksud di sini tidak semata-mata hanya IDI yang kebetulan akronimnya sama dengan Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi dokter.
Karena itu, tegas di, setiap dokter Indonesia yang menghimpun diri dalam suatu wadah organisaai profesi dokter Indonesia, maka ia adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU tentang Praktek Kedokteran.
"Dengan demikian maka PDSI adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 12 UU No. 29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran yang kedudukannya setara dengan organisasi Profesi dokter yang bernama IDI," katanya.
Di sisi lain, Petrus menambahkan, UUD 1945 dan pembentuk UU sama sekali tidak membatasi hak warga negara Indonesia manapun yang memiliki profesi tertentu untuk berorganisasi. Termasuk membentuk organisasi profesi dan memilih organisasi profesi sesuai profesinya sebagai alat untuk perjuangan dan perlindungan bagi profesinya itu sendiri.
Menurutnya, prinsip konstitusi pasal 28J UUD 1945 jo pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan bahwa hak dan kebebasan seseorang hanya dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia atau kebebasan dasar orang lain dstnya.
Oleh karena itu, Petrus menyatakan, dokter-dokter yang tergabung dalam PDSI adalah dokter-dokter yang memiliki legal satanding untuk mendirikan organisasi profesi sebagai Ikatan Dokter Indonesia, sebagaimana hak-hanya dijamin oleh pasal 28 dan pasal 28J UUD 1945.
"Di dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, terdapat beberapa pasal seperti dalam pasal 8, 14, 26, 28, 38, 49, 54, 59, 60 dan pasal 68, tidak menyebut nama IDI sebagai organisasi profesi atau satu-satunya organisasi profesi, melainkan hanya menyebutkan kata organisasi profesi." katanya.
Hal itu artinya, tegas Petrus, Ikatan Dokter Indonesia yang dimaksud dalam UU Tentang Praktik Kedokteran, adalah penyebutan secara umum dan terbuka tidak saja bagi IDI sebagai organisasi profesi dokter akan tetapi juga bagi PDSI sebagai organisasi profesi dokter yang sudah berbadan hukum, karenanya menjadi subyek hukum yang kedudukannya setara dengan IDI.
comments