Airlangga: Pelarangan Ekspor Migor Berlaku untuk 5 Produk
search

Airlangga: Pelarangan Ekspor Migor Berlaku untuk 5 Produk

Zona Barat
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (ist)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan pelarangan bahan baku dan minyak goreng berlaku untuk semua produk minyak goreng. Hal ini disampaikan Airlangga agar tidak terjadi misintepretasi di kalangan produsen.

Sebelumnya, Airlangga menyebut, bahan baku yang dilarang ialah refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Namun dalam keterangan terbaru, Airlangga menyebut, pelarangan eskpor berlaku untuk semua bahan baku.

"Sesuai dengan keputusan Bapak Presiden (Jokowi) mengenai hal tersebut, dan memperhatikan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini didetailkan, yaitu berlaku untuk semua produk. Baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, Pome dan used cooking oil," kata Airlangga dalam keterangan pers Rabu (27/4) malam.

Menurut Airlangga, pelarangan ekspor terhadap lima produk migor ini tercakup dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) sebagai landasan hukum pelarangan ekspor. Dia menyebut, pelarangan eskpor mulai berlaku malam ini pukul 00.00 WIB sampai harga migor curah di pasar tradisional turun ke harga Rp14 ribu per liter.

"Sekali lagi, Bapak Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat. Dan Bapak Presiden kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakn pemerintah," ujarnya.

Sebagimana diungkap Ketua Umum Partai Golka ini sebelumnya, pengawasan larangan ekspor dilakukan oleh Bea Cukai. Dan untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya, jika terjadi pelanggaran akan ditindak tegas.

"Karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Polisi akan terus mengawasi. Demikian pula Kementerian Perdagangan," pungkas dia.

Tag:

comments