Kritik Ritual Kendi di Titik Nol IKN, Waketum Demokrat Dinilai Munafik
search

Kritik Ritual Kendi di Titik Nol IKN, Waketum Demokrat Dinilai Munafik

Zona Barat
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Foto: Politeia.id

Politeia.id -- Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman yang mengkritisi ritual kendi di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur dinilai munafik dan sangat disayangkan. Padahal, kata Koordinator advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, Benny juga selama ini akrab dengan ritual adat, baik di kampung halamannya Manggarai, Flores, NTT maupun saat melakukan kunjungan.

"BKH sendiri sejak lahir dan dibesarkan hingga menjadi anggota DPR itu dalam kesehariannya pada momen tertentu tidak terlepas dari ritual adat, baik oleh para orang tua leluhur di kampung maupun dalam lingkungan di sekitar tempat tinggal," ujar Petrus dalam keterangannya, Jumat (18/3).

Menurut Petrus, tudingan sejumlah pihak, termasuk Benny sangat tidak berdasar. Pangkalnya, pembangunan IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia dari 34 Provinsi berbeda, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Apalagi, pembentukan IKN Nusantara, erpijak pada Undang-undang Nmor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang penataan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Antara lain ditujukan untuk memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah, berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Dengan demikian, kata Petrus, maka tuduhan sejumlah pihak termasuk Benny tersebut sebagai tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan munafik. Bahkan, menurut Petrus, Pasal 18b ayat 2 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakt dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

Kemudian, Pasal 28i ayat (3) menyebutkan, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Petrus mengatakan, hadirnya 34 gubernur di seluruh Indonesia membuktikan bahwa negara mengakui, menghormati dan melindungi tradisi budaya lokal masing-masing daerah dengan segala perbedaannya. Meski tradisi budaya lokal memiliki perbedaan, akan tetapi budaya Indonesia juga memiliki persamaan pada umumnya.

"Karena itu ritual penyatuan tanah dan air terutama dalam membangun sebuah daerah baruatau rumah baru, selalu diawali dengan prosesi ritual adat istiadat sesuai hukum adat masing-masing daerah," jelas dia.

Petrus menambahkan, pihak yang menolak atau keberatan dengan proses ritual penyatuan IKN Nusantara, dikategorikan sebagai tidak paham konstitusi, tidak paham prinsip negara hukum dan hukum positif dalam NKRI.

"Mereka adalah para munafikin atau mereka sudah mengalami disrupsi  dari akar budayanya sendiri akibat pragmatisme," pungkas dia.

Tag:

comments