Pelantikan Wabub Ende Diduga Maladministrasi, Mendagri hingga Gubernur NTT Dilaporkan ke Ombudsman

Politeia.id -- Ketua Umum Benteng Merdeka Nusantara (BENTARA) untuk Ende, Florensius Sumarlin Bato, resmi melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dan Gubernur NTT ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam pemilihan, penetapan hasil pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Reda, Senin (7/3).
Selain itu, Bentara juga melaporkan Bupati Ende Djafar Ahmad, Ketua DPRD Ende, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos Rede dalam kasus yang sama.
Menurut Florensius, pihaknya melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman lantaran diduga melalukan pelanggaran hukum dan administrasi dalam proses pemilihan hingga pelantikan Wakil Bupati Ende. Dimana, puncaknya ketika Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19/1/2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, Sdr. Erikos Emanuel Rede.
"Para terlapor dianggap oleh BENTARA, telah melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik, khususnya dalam proses pemilihan hingga penetapan hasil pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati Ende. Karena meskipun terdapat cacat formil dan prosedural, antara lain tanpa didukung SK Persetujuan DPP. Partai Politik Pengusung (Marsel-Djafar), sebagai syarat yang diharuskan UU dan PKPU, tetapi para terlapor tetap memproses pemilihan dan melantik Erikos M. Rede menjadi Wakil Bupati Ende," ujar Florensius dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/3).
Selain itu, sambung dia, terlapor Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dinilai tanpa dasar hukum melantik terlapor Erikos M. Rede. Alasannya, SK Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dinyatakan ditarik kembali oleh Mendagri pada tanggal 27 Januari 2024. Penarikan SK dilakukan karena adanya cacat formil dan prosedural yang diakui oleh Mendagri.
"Namun Gubernur NTT tetap melantik pada tanggal 27 Januari 2022, malam hari," katanya.
Saat membuat laporan ke Ombudsman, Florensius Sumarlin Bato didampingi puluhan Angkatan Muda Ende dan beberapa Advokat TPDI.
Laporan diserahkan ke bagian penerimaan laporan dan/atau pengaduan Ombudsman dengan meneyerahkan setumpuk bukti pelanggaran termasuk SK. Penarikan Kembali atau Pembatalan SK. Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 27 Januari 2022.
Ketua Umum BENTARA dan Angkatan Muda Ende, Laurens Sumarlin Bato berharap Ombudsman segera memanggil Tito Karnavian, Akmal Malik, Viktor B. Laiskodat, H. Djafar Ahmad, Fransiskus Taso, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos M. Rede untuk didengar dimintai pertanggungjawabannya.
"Agar pelayanan publik dalam pemerintahan daerah di Ende segera mendapatkan keabsahan dan kepastian hukum," terangnya.
BENTARA dan Angkatan Muda Ende, juga meminta agar Ombudsman RI segera memproses laporan mereka agar ketidakabsahan posisi Wakil Bupati Ende, tidak berlarut-larut. Selain itu, Kabupaten Ende segera memiliki Wakil Bupati Ende yang sah, memiliki legitimasi dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Ende.
comments