TPDI Minta Polda NTT Koordinasi KPK Usut Korupsi Galian C PT Yeti Dharmawan
search

TPDI Minta Polda NTT Koordinasi KPK Usut Korupsi Galian C PT Yeti Dharmawan

Zona Barat
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Foto: Politeia.id

Politeia.id -- Koordiantor TPDI Petrus Selestinus meminta Polda NTT dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dalam pengusutan kasus korupsi galian C yang diduga melibatkan PT Yeti Dharmawan.

Pasalnya, kata Petrus, kasus tindak pidana lingkungan hidup, pertambangan, korupsi dan pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh PT. Yeti Dharmawan, telah berlangsung selama bertahun-tahun, karena tidak memiliki izin (IUP, IPR/IUPK).

Hal ini juga membuktikan bahwa kroni-kroni PT. Yeti Dharmawan di legislatif, eksekutif dan yudikatif daerah cukup solid dan untuk itu sekarang saatnya harus diamputasi oleh KPK dan Polda Nusat Tenggara Timur (NTT).

"KPK dan Polda NTT harus bersinergi agar mampu menghentikan arogansi PT. Yeti Dharmawan, yang konon katanya setiap pihak yang bersuara kritis mengungkap praktek korupsi Galian C tidak berizin, selalu ditutup dengan pendekatan uang tutup mulut, guna menutup rapat-rapat praktek pembusukan hukum demi kenyamanan pihaknya dan sejumlah oknum elit pejabat (eksekutif, legislatif dan yudikatif) di Ende," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (3/3).

Menurutnya, ssu tentang praktek tutup mulut sejumlah pihak dengan pendekatan uang, nampaknya terkorelasi dengan sikap oknum pejabat pemerintah daerah, oknum penegak hukum di Ende yang tidak berdaya menghadapi PT.Yeti Dharmawan selama ini. 

Semantara, sambung dia, PT. Yeti Dharmawan terlanjur merasa diri sebagai "kebal hukum" di tengah Presiden Jokowi, Kapolri dan KPK berjuang keras mengamputasi mafia tanah, mafia peradilan, mafia tambang dan lain-lain di Jakarta dan kota besar lainnya.

"Ternyata mafioso-mafioso yang kecil-kecil di daerah merasa tidak tersentuh, karena merasa telah memiliki konco-konco dengan oknum penegak hukum sehingga bebas merampok hak rakyat," ungkap advokat Peradi ini.

Petrus mengatakan, penjelasan Kapolda NTT Irjen Pol. Setyo Budyanto pada 24 Februari 2022 melalui Kabid Humas, Rishian Krisna bahwa penyidik Polda NTT saat ini sedang melakukan proses penyelidikan, untuk mengungkap peristiwa pidana apa saja yang terjadi dan dilakukan oleh PT. Yeti Dharmawan. Kata dia hal itu merupakan kabar baik.

"Jika ditemukan ada peristiwa pidana, maka Penyidik Polda NTT tidak sulit untuk menentukan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelaku utamanya dan kemana saja aliran uang suap diberikan kepada pejabat daerah," kata Petrus.

Dia menjelaskan, keterlibatan pemilik dan pimpinan PT. Yeti Dharmawan, perusahaan Kontraktor Galian C secara ilegal di 8 titik, tersebar di 4 Kecamatan, di Ende, terkonfirmasi kebenarannya dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Ende dengan Bupati beberapa waktu yang lalu. Karena itu dipastikan penyidik, tidak menemui kesulitan mengungkap keterlibatan PT. Yeti Dharmawan dalam dugaan tindak pidana dimaksud.

Tag:

comments