TPDI Layangkan Surat ke Kemendagri, Minta Klarifikasi Pembatalan Pelantikan Wabup Ende
search

TPDI Layangkan Surat ke Kemendagri, Minta Klarifikasi Pembatalan Pelantikan Wabup Ende

Zona Barat
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Istimewa

Politeia.id -- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan surat klarifikasi terkait pembatalan pelantikan Wakil Bupati Ende, NTT, Erikos Emanuel Rede ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menyatakan, surat klarifikasi itu dilayangkan agar Kemendagri menjelaskan ke publik perihal penarikan Surat Keputusan Mendagri Nomor 132.53-67 tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende.

"Atas nama keadilan dan demokrasi, Tim Pembela Demokrasi meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan klarifikasi," ujar Petrus dalam salinan surat klarifikasi yang dilayangkan ke Kemendagri, Senin (1/2).

Menurut Petrus, meskipun Mendagri melalui pengumumannya pada ULA Kemendagri pada 22 November 2022, menyatakan menolak usul pengesahan pengangkatan Erikos, pimpinan DPRD Ende dan partai politik pengusung tidak melakukan perbaikan atau melakukan proses pemilihan ulang Wakil Bupati Ende.

Padahal, kata dia, ini penting guna memenuhi kekuranglengkapan persyaratan administrasi yang bersifat wajib yaitu usulan DPP partai politik pengusung sesuai syarat undang-undang.

https://politeia.id/images/posts/1/2022/2022-03-01/32b6499a1da94e2cec780b8e7990c40e.jpg

Di sisi lain, lanjut dia, meskipun Mendagri Tito Karnavian sudah tahu bahwa sejumlah persyaratan formil dan prosedur pemilihan wakil bupati Ende masih bermasalah, namun Mendagri tetap mengeluarkan surat keputusan untuk mengesahkan Eriko sebagai Wabup Ende periode 2019-2024.

Petrus menegaskan, perlunya Mendagri mendeclare soal pemenuhan berupa perbaikan atas kekuranglengkapan persyaratan dimaksud.

Selain itu, terdapat fakta baru terkait dengan persyaratan undang-undang tentang "tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara". Hal itu, jelas Petrus, diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ternyata terdapat dokumen yang beredar di tengah masyarakat, menerangkan bahwa bakal calon Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede, ketika mendaftartakan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati Ende, sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang sedang macet dan berpotensi merugikan keuangan negara," pungkas Petrus.

Tag:

comments