Bersatu Melawan Praktik Tambang Liar di Ende
search

Bersatu Melawan Praktik Tambang Liar di Ende

Zona Barat
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Foto: Politeia.id

Politeia.id -- Ketika pejabat pemerintah daerah tidak berdaya menghadapi arogansi dan keserakahan pengusaha, ketika aparat penegak hukum (APH) menjadi konco-konco pengusaha dalam bisnis kotor yang merugikan rakyat dan negara, maka hukum mati suri dan keadilan rakyat dirampok pengusaha rakus dan tamak.

Dalam kondisi dimana hukum dibuat mati suri dan keadilan rakyat dirampok oleh raja-raja kecil di daerah, maka harapan satu-satunya adalah rakyat bersatu. Mari kita lawan mereka yang zzlim dengan kekuatan rakyat melalui apa yang  disebut partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum termasuk aksi lapangan.

PT. Yeti Dharmawan disebut-sebut telah merusak lingkungan, menimbulkan konflik sosial, tanah longsor, polusi udara, sumber mata air menjadi kering, krisis air bersih, akibat penambangan liar tanpa Izin Pemerintah.

Oleh karena tanpa izin, maka dipastikan PT Yeti Dharmawan tidak membayar pendapatan negara (penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, seperti iuran tetap, iuran produksi dan lain-lain) dan pendapatan daerah (pajak daerah, retribusi daerah, iuran pertambangan rakyat dan lain-lain; pendapatan yang menjadi hak daerah, lalu uangnya lari ke kantong siapa.

Pendekatan Pidana Korupsi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan Komisi III DPRD Ende, tidak boleh  berhenti. Tetapi ditindaklanjuti dengan memanggil PT. Yeti Dharmawan untuk suatu penyelidikan kearah kelalaian mengurus izin, kelalaian membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, sehingga direkomedasikan kepada APH suatu pola penindakan ke arah tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencuciaan uang (TPPU) terhadap PT. Yeti Dharmawan.

Begitu pula dengan Bupati Ende, Drs. Djafar Ahmad dan para kepala dinas terkait, termasuk Kapolres, Kajari Ende, beberapa anggota DPRD Ende yang disebut-sebut ikut bermain mata dengan PT. Yeti Dharmawan. Perlu dipanggil DPRD Ende untuk didengar keterangannya, mengapa semua kewenangan hukum yang mereka miliki menjadi tumpul ketika berhadapan dengan PT. Yeti Dharmawan, apakah ada upeti, gratifikasi dan/atau suap.

Jika saja melalui mekanisme politik di DPRD Ende, upaya ini tidakmembawa  hasil, maka seluruh elemen masyarakat Ende di Kota Ende, di Kupang dan di Jakarta, segera rapatkan barisan untuk melakukan sebuah advokasi besar guna menghentikan atau menutup total penambangan liar yang dilakukan oleh PT. Yeti Dharmawan di delapan titik yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Ende.

Segera Tangkap dan Tahan

Gerakan advokasi besar meminta kepada Kapolri, Jaksa Agung RI, dan KPK agar turun tangan membentuk satu tim kusus guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pejabat yang diduga terlibat, guna dimintai pertanggungjawaban pidana dengan instrumen undang-undang tipikor dan TPPU.

Untuk itu, maka tindakan kepolisian segera harus dilakukan di delapan titik lokasi yang tersebar di empat Kecamatan dengan mempolice line (pita kuning) TKP dan satu unit alat produksi aspal mixing plant (AMP) milik PT. Yety Dharmawan di Tanali Wewaria yang disebut "tidak memiliki" izin dari Kementerian ESDM, satu dan lain guna mencegah agar PT. Yeti Dharmawan tidak menghilangkan jejak dan barang bukti untuk disita.

Jika saja APH tidak berani melakukan langkah hukum apapun, maka kekuatan rakyat melalui elemen masyarakat yang ada di Ende, Kupang dan Jakarta membentuk aliansi advokasi besar, sebagai bagian dari partisipasi atau peran serta masyarakat dalam penegakan hukum, berupaya menutup semua lokasi tambang PT. Yeti Dharmawan di Ende. Dan meminta Kapolri, Jaksa Agung RI dan KPK turun tangan melakukan penindakan, demi menyelamatkan bumi Pancasila Kota Ende dari kehancuran sistemik.

 

Oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus

Tag:

comments