Gugat Usia Pensiun TNI Berpotensi Perpanjang Jabatan Jenderal Andika Perkasa
search

Gugat Usia Pensiun TNI Berpotensi Perpanjang Jabatan Jenderal Andika Perkasa

Zona Barat
Calon Panglima TNI Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Politeia.id -- Anggota Komisi I DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan, masa kedinasan TNI dan Polri sudah sewajarnya untuk disamakan. Pangkalnya, TNI dan Polri secara konstitusi memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama.

Hal itu disampaikan Muzzammil menanggapi uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Gugatan uji materiil UU TNI ini dilayangkan seorang pensiunan TNI dan empat orang lainnya.

"Merujuk Pasal 28D ayat 1, 2, dan 3, dengan tupoksi yang serupa antara aparat pertahanan dan keamanan, maka aturan terkait masa kedinasan mereka sewajarnya disamakan," kata Muzzammil dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/2).

"Apakah UU Polri yang menyesuaikan dengan TNI atau sebaliknya. Saya kira bagus jika itu diputuskan oleh judicial review MK atau segera dilakukan perubahan UU terkait oleh DPR," sambung dia.

Menurut Muzzammil, jika gugatan itu diterima MK maka masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika berpotensi diperpanjang. Merujuk UU TNI yang berlaku saat ini, Andika akan pensiun pada November 2022 mendatang.

Diketahui, saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Sementara anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun. Sedangkan masa pensiun seluruh anggota Polri memasuki usia 58 tahun. Namun, polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.

"Kalau kebetulan ada persamaan momentum dengan masa Dinas Jenderal Andika, tidak masalah. Karena jika UU TNI/Polri sudah diubah secara proporsional dan objektif yang mendapat manfaat kan seluruh jajaran TNI dan Polri. Bukan hanya Jenderal Andika," tegas politikus PKS ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait gugatan uji materiil UU TNI itu. Dia mengatakan, apapun putusan dari MK nantinya, semua pihak dapat menghormati putusan tersebut.

"Kita minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR UU TNI ini. Mari kita tunggu dan hormati keputusan dari MK," pungkas Dasco.

 
 

Tag:

comments