2 Kali Berkas Ditolak, Polda NTT Kumpulkan Bukti Kasus Pembunuhan Astri-Lael di Kupang
search

2 Kali Berkas Ditolak, Polda NTT Kumpulkan Bukti Kasus Pembunuhan Astri-Lael di Kupang

Zona Barat
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Keluarga Kecewa Randy hanya Diancam 15 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

Politeia.id -- Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Setyo Budiyanto menyebut pihaknya hingga kini masih terus mengumpulkan sejumlah bukti untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang.

Kasus ini menyita perhatian anggota Komisi III DPR Benny K Harman lantaran ditengarai ada pihak yang bermain di belakangnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT kembali mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Badjideh pelaku pembunuhan ibu dan anak ke penyidik Polda NTT karena belum lengkap atau masih dinyatakan P19 pada Rabu (9/2).

Sebelumnya pada 7 Januari 2022, Kejati NTT mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Badjideh, yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

"Saat ini masih dalam proses tahap satu ke Kejaksaan Tinggi. Mungkin di luar secara formil ada yang sifatnya koordinasi itu biasa kami lakukan untuk melengkapi. Saya yakin pihak kejaksaan akan segera mengambil keputusan, apapun keputusannya itu merupakan kewenangan dari jaksa peneliti berkas," ujar Setyo kepada wartawan, Jumat (10/2).

Setyo berharap agar kasus pembunuhan ibu dan anak itu bisa segera dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT atau P21.

"Harapan kami, sebagaimana P19 kemarin tentu ada petunjuk ada diskusi dan sebagainya kami terima masukan sepanjang itu memang belum kami lakukan akan kami lakukan dan penuhi, sampai mungkin nanti proses pengembalian lagi dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara," ujar dia.

Setyo berharap masyarakat bersabar sebab penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sehingga nanti dinyatakan P21 maka akan segera disidangkan di pengadilan.

"Proses persidangan itu akan menguji proses penyidikan yang sudah dilakukan dan akan terbuka bagi semua orang," tegas dia.

Kapolda juga meminta kelompok yang merasa proses penyidikan kurang lengkap dan penanganannya masih setengah-setengah dan lainnya, bersabar hingga nanti bisa dibuktikan di persidangan nanti.

"Harapan saya, pada saat nanti dilimpahkan ke pengadilan, proses pemeriksaan di persidangan itu menjadi terbuka semuanya. Silahkan masyarakat melihatnya, nanti semuanya akan terungkap di persidangan. Apa yang sudah dilakukan selama ini akan terungkap semua di persidangan," kata dia.

Tag:

comments