TPDI: Tidak Boleh Ada Penggunaan Kekuasaan Atas Nama Wakil Bupati Ende
search

TPDI: Tidak Boleh Ada Penggunaan Kekuasaan Atas Nama Wakil Bupati Ende

Zona Barat
Koordinator TPDI Petrus Selestinus berbicara di depan awak media di Polda Metro Jaya. Foto: Politeia.id/Ist

Politeia.id -- Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyebut, dengan penarikan kembali SK Menteri Dalam Negeri, maka meskipun Wakil Bupati Ende terpilih, Erikos E. Rede sudah dilantik, namun pelantikan itu telah batal.

"Karena itu DPRD Ende harus ingatkan Bupati Ende dan Erikos E. Rede agar tidak boleh ada penggunaan kekuasaan atas nama Wakil Bupati Ende oleh siapaun juga dalam forum manapun," ujar Petrus dalam keterangannya, Senin (7/2).

Petrus menjelaskan, polemik soal kekuranglengkapan persyaratan atau pencalonan Wakil Bupati Ende, Erik Rede selama ini akhirnya terjawab. Hal itu diawali dengan sikap Kementerian Dalam Negeri melalui Unit Layanan Administrasi/ULA diumumkan pada 22 November 2021 bahwa Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tidak dapat diproses.

Alasannya, karena belum dilampirkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pengusung. Dasar hukumnya ialah Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 angka 5 UU No. 1 Tahun 2015; penjelasan Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016; dan penjelasan Pasal 39 ayat (2) PKPU No. 1 Tahun 2020 dstnya.

Namun demikian, pada tanggal 19 Januari 2022, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK tentang pengesahan pengangkatan Erikos. Kemudian pada 25 Januari 2022, Dirjen OTDA mengirim salinan dan petikan SK Mendagri tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT.

Surat Dirjen OTDA atas nama Mendagri dimaksud dikirim ke Gubernur NTT, meminta agar melaksanakan pelantikan Erikos dan menyiapkan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen OTDA.

Akan tetapi, pada 27 Januari 2022, Dirjen OTDA menarik kembali SK Mendagri, dengan menegaskan bahwa setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural terhadap dokumen pengusulan pengesahan pengangkatan Wabup Ende, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.

Kemudian, berkenaan dengan alasan sisi formil dan prosedural di atas, Mendagri menarik Kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53/879/ OTDA, tanggal 25 Januari 2022, Hal Penyampaian Salinan dan Petikan SK. Mendagri, dan SK. Mendagri Nomor: 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Prov. NTT untuk perbaikan sebagaimana mestinya.

Selain alasan yang bersifat substantif yuridis, Mendagri juga mengingatkan Gubernur NTT, soal kewenangan Mendagri menarik kembali SK Mendagri  No. 132.53-67 Tahun 2022, pada 19 Januari 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende.

"Karena ada klausula dalam SK Mendagri, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, hal mana terkait "asas contrarius actus"," bebernya.

Petrus menegaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 66 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Mendagri memiliki wewenang membatalkan SK tersebut. Alasannya, terdapat cacat wewenang, prosedur dan substansi.

Kemudian, lanjut dia, pada pasal 67 UU No.30 Tahun 2014, ayat (1) dikatakan bahwa: "Dalam hal Keputusan dibatalkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari Keputusan atau menjadi dasar pemetapan keputusan`.

Ayat (2) dikatakan, pemilik dokumen, arsip, dan/atau barang sebagaimana ayat (1) wajib mengembalikannya kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan pembatalan Keputusan.

Artinya segala SK Mendagri, petikan, salinan, berita acara sumpah, tanda pangkat, dan lain-lain yang sudah disematkan kepada Wakil Bupati Ende, harus dikembalikan ke Mendagri sejak tanggal 27 Januari 2022, sekaligus menegaskan bahwa Kabupaten Ende belelum memiliki Wakil Bupati hingga saat ini.

"Dengan penarikan kembali SK Mendagri dimaksud, maka meskipun Erikos E. Rede sudah dilantik, namun pelantikan itu telah batal bersamaan dengan penarikan oleh Mendagri," pungkasnya.

Tag:

comments