TPDI Beberkan Kontoversi Mendagdri dan Gubernur NTT Soal Pelantikan Wabup Ende
Politeia.id -- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti pencopotan Wakil Bupati Ende terpilih, Erikos Emanuel Rede. Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnvain inkonsisten dalam keputusannya ihwal pelantikan sekaligus pencopotan Erikos Rede.
Pasalnya, meski Tito Karnavian telah menarik keputusannya terkait pengesahan dan pengakatan Erikos Rede, namun hingga saat ini belum ada penjelasan terkait pencopotan itu.
"Padahal klarifikasi itu merupakan kewajiban Mendagri sebagai bentuk akuntabilitas publik, sesuai Undang-Undang dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Karena Mendagri bersikap inkonsisten yaitu, semula menolak berkas permohonan pengesahan, kemudian mengeluarkan SK pengesahan. Tetapi kemudian berubah sikap menarik kembali surat salinan dan petikan SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende," kata Petrus dalam keterangannya, Sabtu (5/2).
Menurut Petrus, sebagai Mendagri, watak anomali dan ambigu dalam tata kelola pemerintahan, bisa melahirkan instabilitas, apalagi terkait urusan Pilkada. Kata dia, menarik kembali SK pengesahan pengangkatan, berarti membatalkan pelantikan. Namun, pada saat yang sama, Tito justru membiarkan Gubernur NTT Viktor Laiskodat melantik Wakil Bupati Ende.
"Ini memberi pesan kuat bahwa persoalan Wakil Bupati Ende, hanya soal dua pribadi dan diselesaikan antar dua pribadi Tito Karnavian dan Viktor B. Laiskodat, dan ini namanya pembodohan publik NTT," ujarnya.
Petrus menegaskan, klarifikasi dari Mendagri bukan saja pada aspek akuntabilitas publik tetapi aspek pendidikan politik. Tujuannya untuk mempertegas mana tugas, wewenang dan kewajiban Mendagri dan mana tugas, wewenang dan kewajiban DPRD Ende dan Gubernur NTT.
Dengan demikian, kata dia, kesalahan kolektif dalam proses pemilihan Wakil Bupati Ende, dapat dipahami publik sebagai pendidikan politik dan membangun kesadaran hukum untuk melihat mana yang merupakan kepatuhan hukum dan mana tindakan insubordinasi dari seorang bawahan terhadap atasan.
"Masyarakat NTT punya hak publik untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka, mangapa anomali (ambigu dan inkonsistensi), lahir dari sikap Mendagri dan menjadi kontroversi. Karena Mendagri telah menarik dua surat sehingga mendelegitimasi wewenang Gubernur NTT untuk melantik, namun Gubernur NTT tetap melantik Wakil Bupati Ende tanpa bisa dicegah," tegasnya.
Dia menambahkan, Tito harus menjelaskan, apakah penarikan kembali SK Mendagri Nomor 123.53-67 Tahun 2022, tgl.19/1/2022 murni sebagai masalah hukum karena masih ada problem dari sisi formil dan prosedural pemilihan yang belum diselesaikan, atau karena ada intervensi politik tingkat tinggi yang mempengaruhi sikap Mendagri.
Selain itu, kat Petrus, janji perbaikan seperti apa yang hendak dilakukan Mendagri pasca penarikan dua surat Mendagri yang berimplikasi pelantikan Wakil Bupati Ende tidak memiliki legitimasi hukum.
"Janji perbaikan Mendagri jangan terlalu lama digantung, karena menciptakan ketidakpastian hukum dan instabilitas dalam pemerintahan di Ende, dimana Ende memiliki seorang Wakil Bupati antara ada dan tiada, akibat produk sikap gamang Mendagri," beber dia.
Petrus kemudian membeberkan enam fakta penting telah mengungkap sikap kontroversi Mendagri dan Gubernur NTT, dalam pengesahan pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati Ende, antara lain:
1. Kemendagri melalui ULA (Unit Layanan Administrasi) Kemendagri, 22/11/2021, mengumumkan bahwa "Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende belum dapat diproses dikarenakan belum dilampirkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pengusung, dengan menunjuk dasar hukumnya.
2. Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK. Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, Tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (meskipun SK. DPP. Gabungan Partai Politik Pengusung tidak dipenuhi).
3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022, Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53-67 Thun 2022, tanggal 19/1/2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur.
4. Dirjen OTDA atas nama Mendagri, dengan Surat No.:132.53/879 /OTDA, tanggal 25/1/2022, telah menyampaikan Salinan dan Petikan SK. Mendagri, tanggal 25/1/2022, kepada Gubernur NTT, bahwa : "telah ditetapkan SK. Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, Tanggal 19/1/2022", Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, agar ; a. Melaksanakan Pelantikan Wakil Bupati Ende Terpilih an. Sdr. Erikos Emanuel Rede sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan, b. Menyiapkan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen OTDA.
5. Dirjen OTDA a/n. Mendagri dengan Surat No :132.53/956/OTDA, tanggal 27/1/2022, kepada Gubernur NTT, menegaskan bahwa setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural SK. Mendagri No. 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Mendagri "menarik Kembali" Surat Mendagri Nomor : 132.53/879/ OTDA, tanggal 25/1/2022, dan Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, untuk perbaikan sebagaimana mestinya.
6. Beredar Undangan dari Gubernur Prov. NTT, tanggal 27/1/2022, untuk menghadiri Acara Pengambilan Janji Jabatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, pada Hari Kamis, Tanggal 27/1/2022, Waktu : Pukul 19.00 WITA, Tempat Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, dan pada Pukul 19.00 WITA, Gubernur NTT melantik dan mengambil Janji Jabatan Wakil Bupati Ende, setelah seluruh Surat dan SK Mendagri dinyatakan ditarik kembali.
"Kesimpulannya Pelantikan Wakil Bupati Ende tidak sah dengan segala akibat hukumnya, termasuk tidak boleh bertindak mengatasnamakan diri Wakil Bupati Ende," pungkas Petrus.
comments