Advokat Flobamora Pertanyakan Profesionalitas Polda NTT pada Kasus Astri dan Lael
search

Advokat Flobamora Pertanyakan Profesionalitas Polda NTT pada Kasus Astri dan Lael

Zona Barat
Advokat Flobamora Petrus Selestinus (kiri), akademisi Hendrik Jehaman (tengah), dan Servasius S. Manek (kanan), menggelar diskusi: Keadilan untuk Astri dan Lael di Jakarta. P Sabtu (22/1/2022). Foto: Tajukflores.com

Politeia.id -- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Polda NTT transparan dan bekerja secara profesional perihal penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Menurutnya, pengembalian berkas tersangka Randy Badjideh dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT ke penyidik Polda NTT terkesan menguatkan keyakinan publik akan adanya pelaku lain di balik kasus Astri dan Lael.

"Kalau Poldanya serius, kenapa jaksa kembalikan. Harusnya penyidik Polda NTT dalam kasus yang menarik perhatian luas masyarakat NTT ini, mereka (penyidik) harus melalui satu hasil penyidikan yang nyaris sempurna," kata Petrus dalam diskusi Forum Advokat Flobamora bertajuk "Keadilan untuk Astri dan Lael" di Jakarta, Sabtu (22/1).

Petrus menjelaskan, keyakinan publik akan adanya pelaku lain juga muncul dari ketidaksesuaian antara hasil otopsi jenazah Astri dan Lael dengan rekonstruksi perkara beberapa waktu lalu. Dengan demikian, kata Petrus, publik semakin sangsi jika hanya Randy seorang diri yang terlibat dalam kasus ini.

"Karena ternyata sekarang mayoritas masyarakat NTT masih belum percaya hanya seorang Randy dan masih ada pelaku lain. Maka, dengan dilimpahkannya berkas ke Kejaksaan dengan pelaku tunggal, kita meyakini bahwa ada pelaku lain yang sedang dilindungi Polda NTT," ungkap Petrus.

Petrus menambahkan, dugaan polisi tidak transparan sudah muncul sejak awal. Kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee mulai terungkap setelah kurang lebih tiga bulan lamanya penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan. Randy menyerahkan diri dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astri dan Lael pada Kamis, 2 Desember 2021, sekira pukul 12.00 Wita.

"Mereka (penyidik) tidak transparan. Karena dari berbagai rentetan temuan, baik yang ditemukan masyarakat, (lalu) masyarakat menganalisa hasil otopsi, masyarakat meyakini sejumlah pelaku masih mereka tutup-tutupi. Karena kita bayangkan, dari Agustus sampai Desember, Randy ada di tangan siapa?," kata Petrus.

Sementara, advokat Serfasius Serbaya Manek menjelaskan, dugaan adanya pelaku lain dalam kasus Astri dan Lael bisa jadi karena tiga hal. Pertama, patut diduga penyidik bekerja di bawah tekanan. Kedua, patut diduga kemampuan manajemen penyidikannya belum teruji. Dan ketiga, patut diduga tidak ada pengawasan yang memadai dari internal Polri.

"Atas tiga kemungkinan ini, maka atas nama publik, kita meminta Kapolri (Jenderal Listyo Sigit) dan Jaksa Agung (ST Burhanuddin) secara institusional, menangkap suasana kebatinan daripada publik akan rasa keadilan daripada peristiwa ini. Sehingga peristiwa ini tidak akan terbalik menjadi peristiwa social punishment terhadap Polisi dan Kejaksaan. Akhirnya lahir distrust," kata Serfasius dalam diskusi yang sama.

Kapolda NTT Setyo Budiyanto sebelumnya membantah adanya intervensi dalam kasus Astri dan Lael. Setyo menyatakan pihaknya melihat secara konstruktif perkara pembunuhan tersebut.

Menurut Setyo, kasus pembunuhan Astri dan Lael sudah berjalan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku dengan berpatokan pada alat bukti dan menggunakan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

"Saya hanya melihat dari sisi alat pembuktiannya saja, secara scientific crime investigation, seperti apa yang sudah dilakukan oleh para penyidik, itu yang saya pedomani ini," kata Setyo belum lama ini.

Setyo menegaskan, akan memperhatikan dan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan, sembari memberi masukan jika ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. Maka dari itu, pria yang menggantikan Irjen Lohtaria Latif sebagai Kapolda NTT ini tidak akan menerima laporan-laporan yang belum jelas petunjuknya atau tidak memiliki basis hukum yang kuat.

 

Tag:

comments