Peradi Ajukan Praperadilan Penahanan Advokat Kasus LPEI
Politeia.id -- Dewan pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka dan penahanan advokat Didit Wijayanto Wijaya (DWW) yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada 30 November 2021.
Didit Wijayanto Wijaya merupakan tersangka terkait perkara dugaan pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
"Permohonan praperadilan adalah perintah ketua umum sebagai bukti keseriusan DPN PERADI menegakkan marwah advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi UU Advokat," kata Wakil Ketua Umum DPN Peradi Hendrik Jehaman dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12).
Menurut Hendrik, permohonan praperadilan itu telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 15 Desember 2021 dengan register nomor: 125/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, ditandatangani oleh Panmud Pidan PN Jakarta Selatan Edi Sarwono.
Sebanyak 18 orang advokat bidang pembelaan profesi advokat (PPA) diturunkan untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
Menurut Hendrik, tidak lama setelah penjemputan dan penahanan Didit Wijayanto Wijaya, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan langsung membentuk tim memerintahkan bidang PPA untuk mencari tahu duduk perkaranya. Menurutnya, bidang PPA DPN Peradi telah bertemu penyidik, dan beberapakali menemui advokat Didit Wijayanto untuk mengetahui fakta fakta yang dialaminya.
Berdasarkan informasi dan fakta yang didapat, kata dia, DPN Peradi berkesimpulan bahwa advokat DWW memang sedang menjalankan kuasa (mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai saksi) dalam perkara yang sedang disidik oleh Jampidsus Kejagung tersebut.
"Diyakini bahwa advokat DWW sungguh-sungguh menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Sebaliknya, advokat DWW telah mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya yang dilakukan oleh penyidik kepada advokat; sempat terjadi pengusiran oleh penyidik ketika advokat DWW mendampingi kliennya diperiksa," ujar Hendril.
Sekretaris tim praperadilan, Antoni Silo mengatakan, permohonan praperadilan ini merepresentasikan keprihatinan DPN Peradi terhadap jamaknya peristiwa ketidaksukaan dan kesewenangwenangan penyidik terhadap peran dan posisi advokat di lapangan.
"Jika dipahami dengan benar semestinya terjadi sikap saling menghormati dan menghargai sebab baik penyidik maupun advokat yang memberikan bantuan hukum sama-sama menjalankan perintah undang undang," pungkas dia.
Sekedar informasi, Didit Wijayanto Wijaya ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (30/11/2021), pukul 20.00 WIB.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, perbuatan Didit telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dia menyebut, Didit bersama tujuh tersangka lainnya ditersangkakan dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
comments