Kejari Manado Didesak Taati Putusan Pengadilan soal Pemblokiran Rekening Dirut PT Triofa Perkasa
search

Kejari Manado Didesak Taati Putusan Pengadilan soal Pemblokiran Rekening Dirut PT Triofa Perkasa

Zona Barat
Direktur PT Triofa Perkasa (PT TP), Paulus Iwo. Foto: Istimewa

Politeia.id -- Tim kuasa hukum Direktur PT Triofa Perkasa (PT TP), Paulus Iwo meminta Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado untuk menaati putusan Hakim Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara (Sulut), yakni membuka blokir rekening bank.

Salah satu kuasa hukum Paulus Iwo, Petrus Salestinus mengatakan, pembukaan blokir tersebut sebagaimana amar putusan praperadilan PN Manado No. 06/Pid.Pra/2017/ PN.Mnd. tgl. 24/2/2017 yang diketok Jemmy Wemphy Lantu.

"Membatalkan status tersangka Ir. Paulus Iwo; Menyatakan Sprindik No. SP.SIDIK/66/ III/2016/Dit Reskrimsus tgl. 23/3/2016, batal demi hukum dan diperintahkan Polda Sulut membuka blokir Rekening Ir. Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta," kata Petrus dalam keterangannya, Senin (27/12).

Menurut Petrus, putusan tersebut merupakan final dari permohonan praperdilan yang dimohonkan kliennya di PN Manado. Namun, Polda Sulut tetap mengabaikan perintah hakim dimaksud.

"Pemblokiran berakhir berakhir atas perintah Hakim praperadilan tanggal 24 Januari 2017," ujarnya.

Pemblokiran Rekening Bank Mandiri atas nama Ir. Paulus Iwo tersebut, lanjut Pertrus, awalnya berdasarkan permintaan Dit Reskrimsus Polda Sulut dengan Surat Permintaan Blokir Rek. No.R/21/XII/2016/ Dit Reskrimsus tgl. 8/12/2016, juncto Surat Perintah Penyidikan Polda Sulut No. : SP. SIDIK/ 66/III/2016/Dit Reskrimsus, tgl. 23/12/ 2016.

Meski sudah ada putusan pengadilan, aparatur hukum di Krimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, belum mau membuka blokir rekening milik Ir. Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta.

"Meskipun tidak menjadi objek sitaan perkara pidana bahkan sudah diperintah hakim praperadilan untuk dicabut blokir pada tanggal 24/2/2017, namun diabaikan Polda Sulut hingga saat ini," beber advokat Peradi ini.

Akibatnya, Paulus Iwo tidak bisa menggunakan dana miliknya itu selama 5 tahun. Menurut Petrus, pembukaan blokir rekening tesebut agar Paulus dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp2,4 miliar.

Menurutnya, Paulus diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,4 miliar sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020. Paulus merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya atau Solar Cell di Kota Manado, Sulut.

“Blokir tidak dapat dibuka tanpa alasan yang masuk diakal, akibatnya uang pengganti yang seharusnya sudah disetorkan kepada negara tidak bisa dieksekusi,” katanya.

Karena itu, Petrus mensinyalir ada visi dan misi terselubung yang dilakukan petinggi Kejari Manado dibalik kesulitan yang dihadapi kliennya untuk mendapatkan haknya. Ini tidak sejalan dengan perintah petinggi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk senantiasa berusaha agar institusi penegak hukum dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

“Akan tetapi pada saat yang sama terjadi penyimpangan di lapangan yang menciderai visi dan misi pimpinan institusi penegak hukum itu sendiri,” ujarnya.

Petrus lantas menjelaskan, awalnya Polda Sulut menetapkan Paulus sebagai tersangka oleh tahun 2016. Atas penetapan tersebut, Paulus kemudian mengajukan praperadilan ke PN Manado. Permohonan tersebut dengan Nomor register: 6/Pid.Pra/2017/PN Mnd.

Hakim tunggal Jemmy Wemphy Lantu yang menangai permohonan praperadlan tersebut, kemudikan mengabulkan sebagian permohonan, di antaranya, menyatakan penetapan tersangka dan perintah penyelidikan Nomor : SP.SIDIK/66/III/2016/Dit Reskrimsus tanggal 23 Maret 2016 batal demi hukum dan memerintahkan Polda Sulut mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening Paulus Iwo kepada PT Bank Mandiri Cabang Jakarta, Kramat Raya.

Menurutnya, meski penetapan tersangka Paulus Iwo dinyatakan tidak sah, namun proses hukum perkara yang membelit Paulus Iwo tetap bergulir ke pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado kemudian memvonis Paulus 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Paulus juga diminta membayar uang pengganti Rp2,443 miliar subsider 2 tahun penjara.

“Ini jelas praktik peradilan sesat, di mana majelis hakim dalam perkara pokok tetap melanjutkan persidangan. Mengabaikan putusan praperadilan, melanggar HAM,” tandas Petrus.

Perkara Paulus Iwo kemudian berlanjut ke tingkat banding, kasasi dan PK. Di tingkat kasasi, hukumannya bertambah menjadi 6 tahun dan denda Rp200 juta. Ditambah uang pengganti Rp2,443 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada akhir September lalu menyampaikan, yang bersangkutan sudah ditangkap untuk dieksekusi.

Tag:

comments