TPDI Minta Kapolda Baru NTT Tuntaskan Kasus PDAM Ende

Politeia.id -- Pengkangkatan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Setyo Budiyanto sebagai Kapolda NTT diharapkan dapat menuntaskan sejumlah kasus yang mangkrak di Polda NTT. Salah satunya terkait kasus korupsi PDAM Ende yang sudah mangkrak 5 tahun.
Hal tersebut diungkap Koordinator TPDI Petrus Selestinus terkait penunjukkan Brigjen Setyo Budiyanto sebagai Kapolda NTT, menggantikan Irjen Lotharia Latif.
"Apa yang terjadi dengan Putusan Praperadilan No. 02/Pid.Pra/2018/PN.End. tanggal 26/3/2018, sehingga Kapolres Ende berani melawan perintah hakim, malah di-backup oleh Kapolda NTT, tentunya tidak lain demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya dan mastermindnya," kata Petrus dalam keterangannya, Minggu (19/12).
Padahal, lanjut Petrus, yang diduga sebagai pemberi gratifikasi adalah Direktur PDAM Ende Soedarsono. Adapun penerima gratifikasi adalah tujuh anggota DPRD Ende yakni Herman Josef Wadhi, Orba Imma, Oktavianus Moa Mesi, Yohanes Pela, Mohammad K, Sabri Indradewa, dan Abdul Kadir Hasan.
Petrus menyebut, meskipun Direktur PDAM dan anggota DPRD Ende sudah saling mendeclare kebenaran pemberian dan penerimaan uang, bahkan ada kesepakatan pengembalian uang gratifikasi itu di antara pelaku pemberi dan pelaku penerima dengan cara melawan hukum, namun penyidik tetap bergeming demi melindungi koruptor-koruptor.
"Oleh karena kasus korupsi PDAM ini merupakan hutang Pimpinan Poda NTT dan Kapolres Ende selama lima tahun berjalan, maka Kapolda NTT baru Brigjen Pol. Setyo Budiyanto pada awal tugasnya di NTT, harus membayar seluruh hutang-hutang kasus korupsi akibat KKN dalam proses pidana termasuk korupsi PDAM," ujar advokat Peradi ini.
Lebih lanjut Petrus mengatakan, sebuah pesan WhatsApp seorang warga Ende ke TPDI menginformasikan bahwa sebuah laporan hasil pemeriksaan BPK-NTT tahun 2020, bahwa bendahara DPRD Kabupaten Ende disebut-sebut tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan DPRD Ende sebesar Rp1,4 miliar.
Anehnya, kata dia, temuan BPK NTT tahun 2020 itu buru-buru ditutup-tutupi sehingga terkesan BPK Perwakilan NTT tidak punya temuan penyimpangan uang bendahara DPRD Ende sebesar Rp1,4 miliar tersebut.
"Modusnya adalah dibuat seolah-olah DPRD Ende memiliki piutang kepada pihak ketiga kemudian Bendahara DPRD Kab. Ende mengeluarkan surat tagihan untuk pengembalian Rp900 juta, karena yang Rp300 juta sudah dikembalikan, dstnya akan diinfokan pada saat Audiensi TPDI dengan Kapolda NTT baru di Jakarta," ungkap Petrus.
Dia menambahkan, TPDI dan sejumlah advokat NTT serta sejumlah Tokoh NTT di Jakarta berencana melakukan audiensi dengan Kapolda NTT baru Brigjen Pol Setyo Budiyanto di Jakarta sebelum Sertijab.
"Untuk memberi masukan dan dukungan agar Kapolda NTT baru langsung gaspol pada kasus-kasus tipikor yang mangkrak," pungkasnya.
comments