Kader Gugat Presidential Threshold ke MK, Begini Respon Gerindra
search

Kader Gugat Presidential Threshold ke MK, Begini Respon Gerindra

Zona Barat
Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani. Foto: Politeia.id/Ist

Politeia.id -- Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut partainya tidak mempersoalkan berapa pun angka presidential threshold (PT). Hal itu diungkap Muzani di tengah salah satu kadernya, Ferry Juliantono melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada prinsipnya, Partai Gerindra tidak ada masalah dengan threshold berapa pun," kata Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jumat (17/12).

Menurut Muzani mengatakan, Partai Gerindra menjunjung tinggi apa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut dia, hingga saat ini fraksi-fraksi di DPR bersepakat tidak melakukan revisi UU Pemilu. "Undang-Undang Pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20 persen. Kita menjunjung tinggi apa yang sudah menjadi kesepakatan," katanya.

Muzani juga sebelumnya memastikan kadernya Ferry Juliantono dak mewakili partainya saat mengajukan uji mater terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi MK).

"Pak Ferry tidak mewakili Gerindra," kata Muzani kepada wartawan, Kamis (16/12).

Menurut Muzani, sikap DPR dan pemerintah saat ini sudah sepakat untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold 20% kursi partai politik di DPR RI atau 25% suara nasional pada Pemilu terakhir.

"UU pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20 persen," ujarnya.

Diketahui, Ferry Juliantono bersama mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo diketahui  mengajukan gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan itu ditujukan khususnya untuk Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan syarat pencalonan presiden.

Pasal 222 berbunyi,"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". 

Tag:

comments