Kapolri Dinilai Menyalahgunakan Wewenang Angkat 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Politeia.id -- Persatuan advokat Perekat Nusantara menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyalahgunakan dan melampaui wewenang lembaga lain. Hal ini terkait penerbitan Peraturan Kepolisian Nomor15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri.
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan uji materi Perpol 15/2021 di Mahkamah Agung.
"Tetapi yang menjadi pertanyaan, kenapa kewenangan BKN (Badan Kepewagaian Nasional), Kemenpan RB, bisa diambil alih dan dilakukan senderi oleh Kapolri, hanya semata-semata menjawab kepentingan 57 orang," kata Petrus saat konferensi pers Perekat Nusantara di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (8.
Petrus mengatakan, 57 pegawai KPK telah diberhentikan secara resmi oleh pimpinan KPK akibat hasil seleksi BKN. Sesuai regulasi, yang berwenang melakukan seleksi sampai pengangkatan seseorang menjadi ASN hanyalah BKN.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sesungguhnya Kapolri tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat sendiri ASN dan membuat peraturan perundangan sendiri sebagai dasar hukumnya khusus mengangkat 57 Eks. Apalagi, kata Petrus, 57 eks pegawai KPK tersebut sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN.
Dengan demikian, lanjut Petrus, Perpol 15/2021 akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN. Kelak, kata dia, setiap Instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Admin Perintahan, UU Pembentukan Peru-undangan dan sebagainya.
Selain itu, menurut Petrus, proses dan substansi Perpol 15/2021, tidak sinkron bahkan saling bertentangan antara konsiderans, mengingat dan substansi terlebih-lebih tidak mengacu kepada UU 5/2014 tentang ASN sehingga harus dibatalkan, karena dalam manajemen ASN menurut UU ASN.
Lebih dari itu, Petrus berpendapat bahwa sifat dari sebuah peraturan perundang-undangan mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan banyak orang. Jika dilihat bentuk dan isi dari Perpol 15/2021, kata Petrus, jelas bertentangan dan tidak selaras dengan payungnya.
"Payungnya peraturan perundangan-udangan tapi isinya hanya mengatur tentang kepentingan 57 eks pegawai KPK yang dijadikan ASN.
comments