Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Keluarga Kecewa Randy hanya Diancam 15 Tahun Penjara
search

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Keluarga Kecewa Randy hanya Diancam 15 Tahun Penjara

Zona Barat
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Keluarga Kecewa Randy hanya Diancam 15 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

Politeia.id -- Keluarga korban kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Evita Suprini Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta agar pihak penegak hukum menjerat tersangka RB alias Randy dengan pasal hukum pembunuhan berencana.

"Keluarga korban sangat kecewa dengan penerapan pasal 338 oleh penyidik Polda NTT kepada pelaku, karena aksi pelaku jelas dilakukan secara berencana," kata kuasa hukum keluarga korban Adhitya Nasution dalam keterangannya, Senin (6/12).

Adhitya mengatakan hal itu berkaitan dengan tanggapan keluarga korban atas penerapan pasal hukum oleh penyidik Polda NTT terhadap Randy dalam kasus pembunuhan ibu-anak di lokasi proyek SPAM Kupang.

Pihak penyidik Polda NTT menjerat Randy dengan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Adhitya mengataka, pihak keluarga kecewa dengan penerapan pasal hukum tersebut karena korban dalam kasus tersebut adalah ibu dan anak. Membunuh ibu dan anak, kata dia tidak bisa hanya diganjar dengan 15 tahun penjara.

Di sisi lain, kata Adhitya, tidak ada rasa bersalah dari keluarga pelaku maupun pelaku sendiri yang tidak meminta maaf ke keluarga korban, padahal keluarga korban dan pelaku sudah saling kenal.

Adhitya mengatakan tindakan pelaku merupakan kejahatan yang direncanakan karena mulai dari penjemputan terhadap korban hingga dibunuh dan disembunyikan.

"Bagi keluarga korban semua tindakan itu sudah direncanakan dan seluruh bukti yang disajikan pihak keluarga sudah mengarah sangat jelas ke pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana," katanya.

Adhitya mengatakan keluarga korban meminta agar penyidik Polda NTT lebih seksama dan transparan melihat kejadian ini termasuk melihat tingkat kesadisan pelaku yang menghilangkan dua nyawa.

Apabila penyidik Polda NTT tetap menerapkan pasal 338, kata dia maka keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan cucu mereka yang telah tiada.

Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan Randy sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbalut kantong plastik oleh pekerja proyek penggalian saluran pipa SPAM Kali Dendeng Kota Kupang.

"Jadi setelah menyerahkan diri pada Kamis (2/12) beberapa hari lalu, tim penyidik kemudian lakukan pemeriksaan dan pada Jumat (3/12) malam kemarin RB langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu, RB langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan.

Tag:

comments