TPDI Minta Polda NTT Usut Isu Pelaku Lain Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
search

TPDI Minta Polda NTT Usut Isu Pelaku Lain Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Zona Barat
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. (Foto: Ist)

Politeia.id -- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mengabaikan isu yang di beredar di publik, terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Evita Suprini Manafe (30) dan Lael Maccabee (1).

"Publik NTT tentu saja ingin segera tahu, persiapan apa saja yang dilakukan oleh Randy selama tiga bulan menutup rapi perbuatannya sambil menghadapi penyelidikan, bahkan menyangkal sejumlah tudingan sebagai pelaku, setelah beberapa kali Randy diperiksa penyelidik Polda NTT, sebagai saksi," kata Petrus seperti dikutip Tajukflores.com, media patner Politeia.id, Senin (6/12).

Diketahui, misteri pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee mulai terungkap setelah kurang lebih tiga bulan lamanya penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Kamis (2/12), sekira pukul 12.00 Wita, seorang pria bernama Randy (31) mendatangi Mapolda NTT, menyerahkan diri dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astri dan Lael.

Istimewanya, kata Petrus, saat menyerahakan diri, Randy langsung bertemu dengan Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif di ruang Dit. Reskrimum Polda NTT untuk mendengar pengakuan Randy, yang berterus terang mengakui dirinya sebagai pelaku tunggal. Menurut dia, pertemuan itu berlangsung sebelum Randy ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 338 Dipertanyakan

Menurut Petrus, yang memunculkan tanda tanya adalah mengapa penyidik hanya menerapkan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara sebagai dasar sangkaan kepada Randy. Padahal, kata dia, kematian Astri Manafe dan Putranya ditutup rapat-rapat oleh Randy selama 3 bulan berjalan.

"Seharusnya dijadikan dasar untuk terapkan pasal 340 KUHP dan menggali lebih dalam, memastikan kematian Astri Manafe dan Putranya sebagai direncanakan dan disiapkan secara matang oleh Randy," ungkap advokat Peradi ini.

Oleh karena itu, hemat Petrus, sangkaan pasal yang diharapkan publik NTT sesuai dengan perkembangan isu dan fakta-fakta sosial yang berkembang dalam kasus kematian Astri Manafe dan Putranya adalah pasal 340 KUHP. Alasnnya, publik NTT yakin kematian Astri Manafe dan Putranya tidak dilakukan sendiri oleh satu orang, tetapi direncanakan dan disiapkan secara matang.

"Ancaman pidana pasal 340 KUHP adalah dengan pidana mati, alasannya tidak lain karena kualifikasi perisitiwa pidananya adalah pembunuhan berencana, dimana antara Randy (tersangka pelaku) dengan Astri Manafe (korban) memiliki hubungan asmara tanpa nikah dan memiliki seorang anak biologis bernama Lael, yang sudah lama hidup terpisah, harus dijadikan motif penyidikan," kata dia.

Titik Awal Ungkap Pelaku Lain

Menurut Petrus, meskipun Randy menutup rapat-rapat peristiwa pembunuhan ini dan nyaris membuat polisi gagal mengungkap pelakunya dan menemukan jasad korban, namun berkat seorang Obetnego Benu, operator alat berat yang menggali saluran pipa SPAM di Kali Dendeng, maka jazad Astri Manafe dan putranya berhasil ditemukan.

"Jadi ini bukan karena peran Randy maupun Penyelidik Polda NTT. Di sini publik menuntut profesionalisme Polda NTT. Penyidik tidak boleh merasa puas hanya dengan menahan Randy apalagi dibumbui dengan istilah pelaku tunggal. Ini jelas tidak dapat diterima oleh akal sehat publik NTT. Justru memberi kesan bahwa penyidik mencoba mengabaikan pelaku lain," tegas Petrus.

Menurut Petrus, publik selama ini kecewa dengan kerja penyidik Polda NTT karena beberapa kasus kematian tidak wajar gagal diungkap terkait penyebab kematian. Tak hanya itu, penyidik Polda NTT jugagagal pula menemukan siapa yang diduga sebagai pelakunya. Oleh karena itu, tegas Petrus, kasus kematian Astri Manafe dan Putranya harus menjadi titik awal Polda NTT memperlihatkan profesionalsimenya, tidak sekedar hanya bermodalkan pengakuan Randy.

"Publik Kota Kupang harus mensuport kerja Penyidik Polda NTT, dengan memberikan informasi sekecil apapun yang relevan dengan sebab kematian Astri Manafe dan putranya, agar memudahkan Polda NTT menemukan dan menjerat pelaku lain yang turut serta dalam pengkondisian sebelum pembunuhan, saat pembunuhan terjadi dan upaya menghilangkan jejak setelah terjadi pembunuhan," pungkas Petrus.

Tag:

comments