Dukungan Parpol Pendukung Wabup Ende Terpilih Dinilai Tidak Utuh
search

Dukungan Parpol Pendukung Wabup Ende Terpilih Dinilai Tidak Utuh

Zona Barat
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Foto: Politeia.id

Politeia.id -- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai dukungan empat partai politik pengusung tidak utuh terhadap calon wakil bupati Ende terpilih, Erikos Emanuel Rede.

Menurutnya, Erikos Emanuel Rede disebut-sebut tidak menyertakan surat keputusan (SK) persetujuan dewan pimpinan pusat (DPP) gabungan partai politik (parpol) pengusung sesuai dengan syarat yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.

Petrus menyebut, polemik soal sah tidaknya hasil pemilihan Wakil Bipati Ende Erikos Emanuel Rede, terdapat dua pandangan yang bertolak belakang. Satu pihak berpandangan bahwa pemilihan Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede tidak sah, cacat dan batal. Sedangkan, pihak lain berpandangan bahwa pemilihan Erikos Emanuel Rede tetap sah karena didukung 23 suara Anggota DPRD dan tidak ada syarat batal.

"Kedua pandangan yang bertolak belakang di atas hanya bisa dipastikan penyelesaian dengan cara kembalikan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu kepada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan dalam Pilkada dan lain-lain," kata Petrus dalam keterangannya, Sabtu (27/11).

Menurutnya, di dalam Peraturan Perundang-undangan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan PKPU  Nomor 1 Tahun 2020, sebagai peraturan pelaksananya, disitu ditegaskan bahwa, "dalam hal Wakil Bupati berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD Kabupaten berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Selanjutnya, dikatakan bahwa "dalam mendaftarkan bakal pasangan calon (calon) oleh partai politik atau gabungan partai politik "harus" memenuhi persyaratan antara lain "menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat" (dua syarat ini memiliki derajat dan akibat hukum yang sama).

"Kata-kata harus memenuhi persyaratan menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat". Artinya SK DPP parpol menjadi syarat yang bersifat "absolut" dan setara dengan syarat-syarat calon lainnya. Artinya jika tidak disertakan SK DPP partai, maka implikasi hukumnya calon terpilih harus dinyatakan batal," ujar Petrus.

SK DPP dan Syarat Dukungan 25%

Lebih lanjut Petrus menjelaskan, pada bagian lainperaturan dimaksud, dikatakan bahwa, "dalam hal terdapat satu atau lebih partai politik dalam gabungan partai politik pengusung tidak lampirkan SK DPP. Partai tingkat pusat tentang persetujuan pasangan (calon), KPU (DPRD) menyatakan partai politik tersebut tidak menjadi bagian dari partai politik pengusul bakal pasangan calon (calon) dan mencatatanya dalam berita acara.

Ketentuan untuk mencatatnya dalam berita acara dimaksudkan sebagai bukti yang terkait langsung dengan syarat dukungan 25% jumlah kursi anggota DPRD dari partai politik yang mengusung. Karena, lanjut dia, jika hanya satu atau dua parpol pengusung yang menyertakan SK DPP parpol yang berkoalisi, maka parpol lainnya tidak menjadi bagian dari parpol pengusung, dan berimplikasi kepada tidak terpenuhi syarat dukungan paling sedikit 25% jumlah kursi dari akumulasi perolehan suara sah.

"Karena itu, berita acara yang mencatat partai politik yang tidak menjadi bagian dari parpol pengusung menjadi penentu syarat dukungan dan sah tidaknya hasil pemilihan Wakil Bupati Ende. Ini akan menjadi persoalan hukum yang lebih rumit dan berimplikasi pada tidak sahnya paket kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Ende dalam menjalankan pemerintahan," jelasnya.

Menurut Petrus, para pihak yang berkepentingan harus duduk sama-sama mendiskusikan jalan keluar penyelesaian. Alasannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnvian dipastikan akan menolak jika ada syarat yang bersifat absolut tidak terpenuhi dan berpotensi digugat ke Pengadilan.

Petrus menambahkan, kasus pemilihan Wakil Bupati Ende mengingatkan publik pada sengketa Pilkada Manggarai Barat tahun 2010. Antara Paket Fidelis Pranda dan Vincent Patta melawan Mendagri.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Paulus Effendi Lotulung dalam putusannya 7 Mei 2012, menolak Permohonan Kasasi Mendagri dan Membatalkan SK. Pengangkatan dan Pengesahan Bupati-Wakil Bupati terpilih Gusti Dula-Maksimus Gasa.

Kasus Pilkada Manggarai Barat pada 10 tahun yang lalu, harus menjadi pelajaran penting bagi kita semua, karena cepat atau lambat cacat hukum yang terjadi 10 tahun yang lalu akan menjadi persoalan hukum yang bakal dihadapi terutama terkait dengan produk-produk kebijakan publik yang dihasilkan oleh Bupati-Wakil Bupati Gusti Dula-Maksimus Gasa.

"Berdasarkan putusan MA dimaksud, maka secara hukum selama 5 tahun (2010-2015) masa kepemimpinan Bupati Manggarai Barat Gusti Dula-Maksimus Gasa, dibiarkan berlangsung dalam keadaan cacat hukum  karena proses pemilihannya cacat hukum dan harus dibatalkan dengan segala akibat hukumnya," pungkas advokat Peradi ini.

Tag:

comments