DPR Setujui Pemberian Amnesti Dosen Unsyiah Saiful Mahdi
search

DPR Setujui Pemberian Amnesti Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

Zona Barat
Suasana Rapat Paripurna DPR RI. Foto: Politeia.id/Marcelo Magar

Politeia.id -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik.

Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis (7/10).

"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut, dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna ini. Terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surat presiden dapat kita setujui?" kata Muhaimin, dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Kamis.

Setelah mendengar jawaban anggota DPR yang menyetujui pemberian amnesti terhadap Saiful, Muhaimin pun mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

Menurut Cak Imin, sapaan akrab, Muhaimin, pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful.

Dia mengatakan, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saiful dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti," kata Muhaimin. Muhaimin mengatakan, DPR akan mengirimkan jawaban tertulis atas permintaan tersebut kepada Presiden Jokowi.

Diketahui, Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2019 setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.

Pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Ia lalu menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019

Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Saiful mengajukan banding atas putusan itu, tetapi Pengadilan Tinggi menolak. Setelah itu, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 29 Juni 2021, permohonan Saiful ditolak. 

Tag:

comments