PDIP Setujui Pemilu 2024 Digelar pada Februari
Politeia.id -- Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR menyetujui jadwal pencoblosan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dilakukan pada 21 Februari 2024, sesuai usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Komisi II DPR.
Anggota Fraksi PDI-P DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan, fraksinya sepakat dengan usulan KPU dengan harapan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang mengamanatkan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan oleh KPU.
"Fraksi PDI-P sangat setuju jadwal dari KPU, Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Karena terkait usulan itu, KPU RI juga sudah melakukan simulasi tahapan di Komisi II DPR," kata Junimart kepada wartawan, Kamis (7/10).
Di sisi lain, Junimart menilai usulan pemerintah agar Pemilu 2024 diselenggarakan pada 15 Mei 2024 kurang tepat. Alasannya, jadwal tersebut berbenturan dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret hingga April 2024.
"Sedangkan terkait usulan dari Pemerintah yang meminta Pemilu dilakukan tanggal 15 Mei 2024, terpaksa kita tolak karena berbenturan langsung dengan bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Maret. Tentu ini akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye. Begitu juga dengan hari raya Idul Fitri di tahun 2024 itu jatuh pada 10 April nantinya," ujarnya.
Alasan lain, lanjut Junimart, Pemilu Mei 2024 akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit. Mengingat perintah dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah ditetapkan penyelenggaraan nya tanggal 27 November 2024.
"Kita hitung- hitung kalau bulan Mei itu pencoblosan Pileg dan Pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Kenapa, kalau Mei dilakukan pemilu maka kalau dia dua putaran bagaimana belum lagi urusan MA, MK itu akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu. Sementara pilkada itu sudah ditentukan Undang-undang dilakukan pada 27 November 2024," kata dia.
Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sepakat mengenai jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu 2021). Rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP guna membahas persiapan Pemilu serentak 2024 pada Rabu (6/10) ditunda.
Rapat ditunda lantaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus hadir dalam rapat internal dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Sementara, Komisi II memperkirakan jadwal pelaksanaan pemilu baru dapat diputuskan setelah masa reses pada November 2021.
comments