DPR Harap PTM Terbatas Tidak Jadi Klaster Baru Covid-19
search

DPR Harap PTM Terbatas Tidak Jadi Klaster Baru Covid-19

Zona Barat
Ilustrasi siswa di lingkungan sekolah. Foto: BBC

Politeia.id -- Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan sekolah tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19. Menurutnya, pihak sekolah maupun dinas pendidikan terkait di setiap daerah harus bisa memastikan bahwa sekolah memang benar-benar siap melaksanakan pelajaran tatap muka (PTM).

Kata Illiza, protokol kesehatan harus tetap ditegakkan dan para siswa perlu terus diedukasi tentang tata cara pencegahan penularan Covid 19.

"PTM jangan sampai memunculkan klaster baru, khususnya klaster sekolah yang membuat kawasan atau daerah yang sebelumnya sudah dalam kategori hijau menjadi orange dan merah. Ini merupakan tanggung jawab semua pihak untuk memastikan PTM berjalan dengan baik," kata Illiza dalam keterangannya, Senin (30/8).

Menurut dia, perlu ada komunikasi yang efektif antara instansi terkait baik dari tingkap pusat (Kemendikbud Ristek), kepala daerah, hingga dinas pendidikan agar memiliki pemahaman dan standar yang sama dalam menerapkan PTM.

"Jangan sampai ada miskomunikasi yang membuat sekolah enggan untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait proses PTM terbatas," tegasya.

Selain itu, pihak sekolah diharapkan bisa meningkatkan proses pembelajaran saat PTM dibanding pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sebelumnya dilakukan dalam lebih dari satu tahun terakhir. Menurut Illiza, PTM diharapkan bisa membuat siswa bisa lebih bejajar efektif dan mengejar ketinggalan pelajaran saat PJJ dilakukan sebelumnya.

"PTM juga diharapkan bisa dimanfaatkan untuk mempercepat proses vaksinasi, khususya bagi siswa SMP dan SMA, sehingga semakin bisa mencegah proses penularan Covid-19," pungkas dia.

Diketahui, pelaksanaan PTM terbatas mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Sementara, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Sekolah di wilayah yang PPKM Level 1, 2, 3 dan memiliki peserta didik yang belum mendapatkan giliran vaksinasi, tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas. Syaratnya, pelaksanaan PTM terbatas harus selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri. 

Tag:

comments