RUU PDP Deadlock, DPR Kominfo Sebut Kominfo Tak Serius
search

RUU PDP Deadlock, DPR Kominfo Sebut Kominfo Tak Serius

Zona Barat
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sukamta. Foto: Politeia.id/DPR

Politeia.id -- Anggota panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undangan Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Sukamta, mengatakan, pembahasan lanjutan RUU PDP kembali kepada niat baik pemerintah.

Pembahasan RUU PDP antara Komisi I DPR dan pemerintah tidak menemui titik temu alias deadlock saat rapat konsiyering. Penyebabnya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berkeras untuk menempatkan lembaga otoritas pengawas data pribadi dibawah kementerian, sementara Komisi I DPR menghendaki lembaga tersebut berada di bawah presiden.

"Lembaga atau badan pengawas data pribadi ini sangat strategis untuk memastikan upaya perlindungan data pribadi bisa berjalan sesuai standar. Selain itu ada risiko penyimpangan yang bisa muncul mengingat saat ini data pribadi nilainya sangat mahal,” ujar Sukamta melalui keterangannya, Kamis (1/7).

Oleh sebab itu, kata Sukamta, lembaga ini semestinya ada di bawah presiden untuk memastikan kewengannya kuat dan mampu berjalan lebih independen sebagai lembaga pengawas.

"Kalau berada di bawah Kominfo, saya meragukan nantinya bisa berjalan secara optimal. Pertimbangan yang tidak kalah strategis adalah agar lembaga pengawas ini setara dengan standar Internasional, yakni setara dengan standar General Data Protection Regulation (GDPR)," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

"Kenapa harus standar? Karena kalau kita sesuai, maka data WNI kita di Eropa akan diperlakukan dan diberikan perlindungan oleh GDPR, sementara kalau tidak independen itu dianggap tidak standar. Saat ini banyak negara melakukan revisi atas Peraturan perlindungan data pribadinya untk diadaptasi dengam GDPR," sambung Sukamta.

Anggota Komisi I ini mengatakan, pembentukan lembaga atau badan pengawas ini sangat penting karena banyak rujukan teknis tentang kewajiban pengendali data yang diatur di dalam RUU PDP. Kewajiban ini terkait dengan pengelolaan data pribadi masyarakat yang sangat penting.

"Masyarakat menyerahkan data mereka untuk dikelola, dari data yang bersifat umum hingga bersifat spesifik seperti data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan seksual, pandangan politik hingga data keuangan dan catatan kejahatan," jelas Sukamta.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, DPR dan pemerintah awalnya telah sepaham untuk membantu lembaga pengawasan di bawah presiden. Namun demikian, saat pembahasan, panja dari pemerintah yang dipimpin Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dianggap tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati.

"Konsinyering ditutup dengan tidak tercapainya titik temu antara panja DPR dan panja pemerintah. Panja DPR menilai panja pemerintah tidak serius dan tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati berkaitan dengan kelembagaan," kata Abdul Kharis.

"Hal ini dibuktikan dengan paparan yang disampaikan oleh panja pemerintah tentang kelembagaan, yang mana sangat berbeda dengan yang sebelumnya dipahami bersama," imbuh Politikus PKS ini.

Tag:

comments