DPR: Pembahasan RUU KUP Dilakukan dengan Prinsip Kehati-hatian
search

DPR: Pembahasan RUU KUP Dilakukan dengan Prinsip Kehati-hatian

Zona Barat
Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun (DPR)

Politeia.id -- Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, RUU KUP harus memberikan manfaat bagi reformasi perpajakan.

"Tidak bisa seketika, kemudian tergesa-gesa. Tetapi juga memperhatikan dinamika yang ada di masyarakat maupun dunia usaha," kata Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dan Kemenkumham, Senin (28/6).

Misbakhun mengatakan, sampai saat ini penerimaan pajak belum bisa memberikan sumbangsih secara jangka menengah dan jangka panjang terhadap APBN. Padahal pada periode jangka pendek tahun 2001 dan 2005, penerimaan pajak tercapai. Oleh karena itu, kata Misbakhun, pembahasan RUU KUP harus bercermin ke masa sukses di masa lalu.

"Tentu harus menjadi pelajaran bagi kita untuk diperbandingkan, kenapa dalam satu periode kita dapat mencapai dan ada periode yang sangat panjang tidak tercapai. Ini yang menjadi catatan kita (DPR) kepada pemerintah," kata dia.

Misbakhun menambahkan, pembahasan RUU KUP dilakukan dengan sistim Omnibus Law. Alasannya, terdapat sejumlah perubahan undang-udang dalam RUU KUP, seperti UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan UU Cukai dan pengenaan pajak karbon.

Oleh karena itu, dia berharap agar Menkeu Sri Mulyani mengirimkan orang-orang terbaik dari Kemenkeu ke DPR, agar pembahasan RUU KUP dapat terealisasi dengan baik.

"Sehingga diskusi-diskusi, perdebatan-perdebatan kita di ruang panja (panitia kerja) DPR itu menjadi sebuah perdebatan yang memberikan makna bagaimana proses pembentukan undang-undang ini bisa terjadi," katanya.

"Jangan orang-orang yang memiliki pemahaman tipis, artifisial, jabatan yang tidak jelas untuk kemudian berdebat di ruang publik," sambunganya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bertujuan untuk melengkapi reformasi perpajakan yang telah dilakukan.

"Dan sekaligus juga membangun fondasi perpajakan yang adil, sederhana, sehat, efektif dan akuntabel," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dan Kemenkumham, Senin (28/6).

 
 

Tag:

comments