Ajakan Galang Dana Bayar Denda Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Bersabar Kami Masih Pertimbangkan Naik Banding
Politeia.id -- Pasca vonis hukuman penjara dan denda terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, muncul ajakan penggalangan dana di antara simpatisan pentolan FPI itu.
Aksi sosial tersebut dilakukan untuk membayar denda hukuman akibat terbukti melanggar ketentuan kekarantinaan di dua tempat berbeda, yaitu Petamburan dan Megamendung.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar membenarkan isu ajakan penggalangan dana untuk membantu meringankan beban keuangan eks pimpinan ormas yang dilarang pemerintah akhir tahun tersebut.
Kendati begitu, dia meminta para simpatisan Rizieq Shihab untuk bersabar karena pihaknya saat ini masih mempertimbangkan untuk melakukan naik banding atau tidak terkait putusan hakim dalam waktu sepekan ini.
"Jangan ada yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda (Rizieq Shihab) karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding," kata Aziz kepada Politeia.id, Kamis (27/5) malam.
Azis menegaskan kalaupun keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dijalankan kliennya, pihaknya sudah menanganinya dengan baik.
"Tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana," ujarnya.
Terkait dukungan simpatisan, Azis menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena telah berinisiatif dan semangat serta peduli pada kliennya dalam menghadapi sejumlah kasus.
Aziz lantas menghimbau kepada simpatisan Rizieq Shihab agar terus menggalang dana kemanusian kepada yang lebih membutuhkan.
"Seperti korban kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat Palestina," pungkasnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis majelis hakim hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara dalam kasus Megamendung.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, majelis hakim memvonis Rizieq Shihab dkk dengan hukuman 8 bulan penjara karena dinilai melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Selain Rizieq, lima terdakwa lain dalam kasus Petamburan, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, juga dijatuhi hukuman yang sama.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5), Suparman Nyompa menyebutkan bahwa Rizieq terbukti bersalah karena melanggar ketentuan kekarantianaan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," kata Suparman ketika membacakan putusan, Kamis.*
comments