Profil Hakim Suparman Nyompa: Mulai dari Cabut Sidang Online hingga Ringankan Vonis Rizieq Shihab
search

Profil Hakim Suparman Nyompa: Mulai dari Cabut Sidang Online hingga Ringankan Vonis Rizieq Shihab

Zona Barat
Hakim Suparman Nyompa dan Rizieq Shihab. Foto: Politeia/Kolase.

Politeia.id -- Sosok hakim Suparman Nyompa yang membacakan keputusan vonis hukuman terhadap terdakwa Rizieq Shihab tengah menjadi sorotan.

Hakim Suparman Nyompa diketahui merupakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang dua kasus kerumunan pentolan FPI Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 16 Maret lalu.

Suparman Nyompa disoroti lantaran keputusannya yang dinilai meringankan hukuman terhadap eks pimpinan FPI itu.

Dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5), Suparman Nyompa menyebutkan bahwa Rizieq terbukti bersalah karena melanggar ketentuan kekarantianaan.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hukumannya adalah 8 bulan kurungan penjara untuk kasus kerumunan Petamburan, dan denda Rp20 juta subsidier 5 bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.

"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," kata Suparman ketika membacakan putusan, Kamis.

Menurut Majelis Hakim, ada tiga hal yang meringankan hukuman Rizieq Shihab, dkk dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pertama, para terdakwa dianggap telah memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan.

Kedua, para terdakwa punya tanggungan keluarga. Terakhir, para terdakwa sebagai guru agama Islam.

Sebelumnya, Suparman juga adalah hakim yang mencabut ketentuan mengenai sidang online, 23 Maret lalu.

Suparman mencabut penetapan Nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online, dan menetapkan sidang secara offline atau tatap muka.

Dengan keputusan itu, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan keputusan itu, masyarakat tidak lagi bisa mengikuti jalannya sidang kasus yang mendera ulama yang pernah menjadi buronan Polisi tersebut.

Profil Suparman Nyompa

Dari informasi yang dihimpun, Suparman diketahui berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Tidak banyak informasi yang bisa didapat mengenai Suparman.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar, Sulsel.

Selain berkecimpung di dunia kehakiman, Suparman Nyompa adalah salah seorang pendiri dan pemilik pondok pesantren.

Ponpes tersebut terletak di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, didirikan pada 2012. Nama pesantrennya Al Hadi Al Islami.

Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.

Mimpi besar Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.*

Tag:

comments