China Resmi Larang Mata Uang Kripto Jadi Alat Pembayaran

Politeia.id -- Otoritas Cina secara resmi melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto.
Dalam pernyataan bersamanya pada Selasa, 18 Mei 2021, otoritas yang terdiri atas tiga badan industri yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional Cina, Asosiasi Perbankan Cina, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring Cina juga memperingatkan atas bahaya perdagangan kripto yang spekulatif.
Pernyataan itu juga menyoroti risiko perdagangan mata uang kripto karena tidak didukung oleh nilai riil dan harganya mudah dimanipulasi. Selain itu, kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum Cina.
Hal-hal tersebut merupakan upaya terbaru pemerintah Cina dalam meredam pasar perdagangan digital yang sedang berkembang.
Termasuk dalam larangan tersebut, lembaga seperti bank dan saluran pembayaran online juga tidak boleh menawarkan nasabah layanan apa pun yang melibatkan mata uang kripto. Layanan yang dimaksud meliputi pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian settlement.
"Baru-baru ini, harga-harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah rebound, secara serius melanggar keamanan properti orang dan mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal," kata mereka dalam pernyataan itu yang dikutip Rabu (19/5).
Pernyataan bersama itu juga menegaskan bahwa institusi-institusi tidak boleh menyediakan layanan tabungan, trust atau penjaminan mata uang kripto, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan mata uang kripto.
Namun, walau melarang bursa kripto dan penawaran perdana koin digital, pemerintah tidak melarang individu untuk memegang mata uang kripto.
Langkah-langkah tersebut di atas bukan kali pertama Beijing melawan mata uang digital. Pada 2017, Cina menutup bursa mata uang kripto lokalnya, menutup pasar spekulatif yang menyumbang 90 persen dari perdagangan bitcoin global.
Berikutnya, pada Juni 2019, bank sentral Cina mengeluarkan pernyataan yang mengatakan akan memblokir akses ke semua bursa mata uang kripto domestik dan asing serta situs web Penawaran Perdana Koin. Hal ini bertujuan untuk menekan semua perdagangan mata uang kripto dengan larangan pada valuta asing.
comments