Novel Baswedan Apresiasi `Pembelaan` Jokowi terhadap 75 Pegawai KPK
search

Novel Baswedan Apresiasi `Pembelaan` Jokowi terhadap 75 Pegawai KPK

Zona Barat
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan (Media Indonesia)

Politeia.id -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengapresiasi sikap politik Presiden Joko Widodo terhadap 75 pegawai KPK yang rencananya akan diberhentikan setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Proses TWK yang dibuat Pimpinan KPK `seolah 75 pegawai KPK tidak lulus itu` membuat stigma tidak berkebangsaan/tidak Pancasilais.
Alhamdulillah dengan pidato Pak Presiden Jokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu. Terima kasih pak @jokowi apresiasi atas perhatian bapak," ujar Novel Baswedan melalui akun Twitternya, dikutip Selasa, (18/5).

Novel Baswedan menilai bahwa TWK yang dilakukan pimpinan KPK merupakan upaya untuk sekaligus melemahkan tubuh organisasi KPK.

Karena itu, penyidik KPK korban penyiraman air keras tahun 2017 ini menegaskan akan terus bersuara menjaga integritas KPK dalam pemberantasan korupsi.

"TWK alat untuk singkirkan 75 pegawai KPK yang kritis & berintegritas. Ini upaya terakhir untuk mematikan KPK. Alasan utama 75 pegawai protes karena setiap upaya untuk matikan KPK harus dilawan, dan memberantas korupsi adl harapan masyarakat. Ironi, karena ini dilakukan oleh Pimpinan KPK," papar Novel Baswedan.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak serta merta menjadi tolok ukur untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.

Kepala Negara menegaskan, hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk upaya transformasi individu dan organisasi KPK di masa depan.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Jokowi di Jakarta, Senin (17/5).

Jokowi menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak para pegawai tersebut.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," papar mantan Walikota Solo.

Jokowi kembali menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

KPK saat ini banyak disoroti lantaran kinerja yang belum optimal di tengah masifnya praktik korupsi elit dan pejabat pemerintah.

"Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," pungkasnya.*

Tag:

comments