Setara Kecam Bupati Garut terkait Penyegelan Masjid Ahmadiyah
search

Setara Kecam Bupati Garut terkait Penyegelan Masjid Ahmadiyah

Zona Barat
Satpol PP Kabupaten Garut menyegel pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah Desa Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: Fokus Jabar

Politeia.id -- Setara Institute mengecam keras tindakan Bupati Garut, Rudy Gunawan yang diduga menekan jemaah Ahmadiyah untuk menghentikan proses pembangunan masjid mereka di Desa Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tekanan itu berupa dikeluarkannya surat edaran yang ditindaklanjuti dengan penyegelan pembangunan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Satpol PP.

Menurut Setara, surat edaran dan penyegelan tersebut inkonstitusional dan diskriminatif. Sebab, bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).

"Selain itu, tindakan Pemkab Garut merupakan bentuk ketundukan pada kelompok intoleran dari luar kampung Nyalindung Garut yang pada beberapa waktu sebelumnya mendatangi lokasi dan meminta penghentian pembangunan masjid," kata Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan dalam keterangannya kepada Politeia.id, Jumat (7/5).

Halili mengatakan pihaknya pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk melakukan intervensi dengan melakukan koreksi terhadap Pemkab Garut. Kata Halili, penyegelan adalah tindakan yang sepenuhnya keliru dan bertentangan surat keputusan bersama (SKB) yang dicatut oleh Bupati Garut sebagai dasar hukum, selain Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.

Menurutnya, penyegelan tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi minoritas, termasuk Ahmadiyah.

"SKB sama sekali tidak mengandung ketentuan yang secara hukum dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan penyegelan," jelas Halili.

Halili mengatakan Setara juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kemendagri dan Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang SKB Ahmadiyah. Menurut dia, SKB tidak saja muatan secara umum diskriminatif, tetapi juga telah memantik terjadinya begitu banyak pelanggaran atas hak-hak Ahmadiyah bahkan persekusi fisik atas mereka.

Dia menambahkan, Setara juga mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di Jawa Barat.

"Pergub tersebut diskriminatif dan memantik terjadinya kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Jawa Barat," jelasnya.

Dalam studi Setara Institute, Pergub tersebut merupakan salah satu faktor kunci di level kebijakan yang menyebabkan provinsi Jawa Barat selalu menjadi tempat bagi pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan jumlah peristiwa dan tindakan tertinggi di seluruh Indonesia.

Tag:

comments