Istana: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Satu Suara Soal THR untuk ASN
search

Istana: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Satu Suara Soal THR untuk ASN

Zona Barat
Presiden Joko Widodo dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Politeia/Kolase.

Politeia.id -- Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat antara Presiden Joko Widodo dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN.

Disebutkan Panutan, semua komponen pemerintah satu suara, mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021.

"Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ujar Panutan di Jakarta, Rabu (5/5).

Ia menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, dimana penyusunannya mengacu pada PP 63, sehingga isinya dijamin konsisten. Bahkan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi itu.

Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.

"Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal," kata Panutan.

Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum. Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai Kementrian/Lembaga menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.

"Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu," ungkapnya.

Panutan merinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja di dalamnya, sesuai dengan regulasinya.

Dia pun menjelaskan alasan tidak dimasukkannya tunjangan kinerja ke dalam komponen THR 2021 (juga 2020), seperti dijelaskan Sri Mulyani.

Menurut Panutan, penyebab utamanya adalah kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

"Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19," papar Panutan.

Di sisi lain, Pemerintah tentu memahami kebutuhan para ASN, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya, apalagi mendekati Lebaran minggu depan.

Saat ini, kata Panutan, pemerintah hanya dapat memberikan THR setelah mempertimbangkan berbagai hal.

Termasuk melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional.

Terkait petisi, hal itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah.

"Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN," imbuh dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani secara jelas sudah menyampaikan alasan dan pertimbangan yang melandasi ketentuan tentang besaran THR bagi ASN.

Namun masih banyak ASN yang bersyukur, bahwa dalam situasi sulit seperti sekarang ini tetap menerima THR.

"Tapi kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kita bisa mengerti. Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum Covid-19), itu kurang bijak dan kurang realistis," tutup Panutan.*

Tag:

comments