Pemerintah Minta Pangdam dan Kapolda Awasi Kepulangan Pekerja Migran dari Luar Negeri
search

Pemerintah Minta Pangdam dan Kapolda Awasi Kepulangan Pekerja Migran dari Luar Negeri

Zona Barat
Jubis Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Merdeka.com.

Politeia.id -- Pemerintah meminta Pangdam dan Kapolda di seluruh Indonesia melakukan pengetatan pengawasan di pintu masuk untuk mencegah adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam meloloskan warga WNA dan WNI dari luar negeri tanpa proses karantina.

"Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk mengetatkan mekanisme skrining dan karantina dengan mengoptimalkan peran TNI/Polri. Bahwa seluruh kepulangan pekerja migran akan dikoordinasikan oleh Panglima Kodam (Pangdam) bekerjasama dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh daerah," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (4/5).

Wiku menegaskan, Pangdam dan Kapolda bertugas mengintegrasikan dalam satu komando, kepada instansi pusat yang ada di daerah.

Istansi terkait meliputi Kantor Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), dinas tenaga kerja di daerah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dari Kementerian Kesehatan, dan Kantor Bea Cukai.

"Hal ini untuk mengontrol masuknya pelaku perjalanan internasional termasuk antisipasi terhadap peluang oknum-oknum yang menyalahgunakan peluang yang ada," tegas Wiku.

Wiku juga meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi saat menerima kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Karena berakhirnya kontrak kerja.

Berdasarkan rekap data PMI Kontrak yang berakhir Bulan April-Mei 2021, daerah-daerah paling banyak akan menerima kepulangan pekerja migran ialah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada pekerja migran yang tiba dari luar negeri untuk mengikuti ketentuan ini," pesan Wiku.

Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, pemerintah telah melarang masuknya WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir ataupun berdomisili di negara India.

Pengawasan pekerja migran yang tiba dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2021.

Aturan itu antara lain menyebutkan bahwa PMI harus menunjukkan Surat Negatif Hasil test PCR saat kedatangan, menjalani karantina, dan selanjutnya test PCR paska karantina.*

Tag:

comments