TPDI: Penangkapan Munarman Bukti FPI Terlibat Jaringan Teroris
search

TPDI: Penangkapan Munarman Bukti FPI Terlibat Jaringan Teroris

Zona Barat
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa.

Politeia.id -- Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan penangkapan Munarman melegitimasi dugaan keterlibatan Front Pembela Islam dalam jaringan teroris ISIS dan Jamaah Anshor Daulah (JAD).

Munarman ditangkap Densus 88 karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Polisi menangkap pengacara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu pada 27 April di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

"Peran dan posisi Munarman, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, hingga dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain karena kehadiran, peran dan posisinya dalam baiat anggota FPI di 3 tempat, yaitu di UIN Jakarta, Makasar dan di Medan telah melegitimasi hubungan FPI dengan jaringan teroris JAD-ISIS di mata para Anshor Daulah yang berasal dari FPI," ujar Petrus kepada Politeia.id, Minggu (2/5).

Petrus menjelaskan, bukti keterlibatan eks Sekjen FPI Munarman dalam jaringan terorisme terungkap dari beberapa fakta.

Pertama, Munarman pernah hadir di beberapa tempat dalam acara baiat anggota FPI ke dalam jaringan terorisme JAD-ISIS di tiga kota.

Di Makassar, Munarman hadir dalam acara Tabligh Akbar FPI di Markas FPI di Jln. Sungai Limboto tahun 2015.

Dalam acara itu, terdapat agenda baiat anggota FPI ke dalam jaringan JAD-ISIS, dimana Munarman memberikan ceramah tentang "konspirasi Amerika terhadap dunia dan ingin menguasai negara muslim.

Kedua, keterlibatan Munarman diperkuat pengakuan Achmad Aulia (30), terduga teroris Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang ditangkap Densus 88 beberapa waktu yang lalu.

Terakhir, dari keterangan terdakwa teroris Ade Supriadi dalam putusan perkara Pidana Terorisme No.459/Pid.Sus.Teroris/2019/PN.Jkt.Utr. tanggal 30 Juli 2019 di Pengadilan.

"Kehadiran Munarman dalam segala kapasitasnya yaitu Sekjen FPI dalam baiat anggota FPI masuk ke dalam jaringan teroris JAD-ISIS, secara hukum harus dipandang bahwa Munarman telah melegitimasi dan mengikat anggota FPI menjadi bagian dari Anshor Daulah JAD- ISIS dengan segala akibat hukumnya, termasuk terikat kepada seruan dan perintah Anshor Daulah JAD-ISIS," tegas advokat Peradi ini.

Petrus menyebut, ada empat perintah Daulah ISIS yang mengikat para Anshor Daulah (AD) sebagai konsekuensi logis pasca baiat yang harus dilaksanakan AD.

Pertama, meminta AS agar berhijrah dari darul kufar seperti Indonesia ke darul Islam yaitu ISIS di Syuriah atau ke Marawi, Filipina.

Kedua, membunuh warga negara yang mengirimkan tentaranya menyerang ISIS di Syuriah seperti Amerika, Prancis, Rusia, Inggris, Arab Saudi, dan lainnya dimanapun para Anshor Kilafah berada.

Ketiga, membuat ladang jihad di daerah masing-masing dengan cara memerangi negara dan aparatnya yang tidak menggunakan hukum Islam seperti Indonesia.

Terakhir, mempersiapkan diri secara fisik dan finansial untuk melaksanakan seruan Amir ISIS.

"Mengenai 4 perintah Daulah ISIS di atas, tentu yang berwenang mencari dan menemukan bukti-bukti materil untuk divalidasi menjadi bukti hukum, guna membuktikan kesalahan Munarman," pungkas Petrus.*

Tag:

comments