Satgas Covid-19: Pengetatan Mobilitas Mudik Jaga Tren Baik Penanganan Pandemi
search

Satgas Covid-19: Pengetatan Mobilitas Mudik Jaga Tren Baik Penanganan Pandemi

Zona Barat
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Politeia/Humas BNPB.

Politeia.id -- Pemerintah mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang dapat terkendali jika dibandingkan negara-negara lain yang mengalami kenaikan kasus.

World Health Organization (WHO) mencatat 5 negara dengan kasus aktif tertinggi saat ini, yaitu Amerika Serikat (6.812.645), India (2.822.513), Brazil (1.099.201), Peracis (995.421) dan Turki (506.899).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, tren baik tersebut harus dapat dijaga dengan melakukan pengetatan mobilitas selama mudik Lebaran tahun ini.

"Ancaman juga muncul dari dalam negeri sendiri seiring masuknya kita dalam periode bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri yang sangat terkait dengan tradisi mudik, atau bepergian yang berpotensi meningkatkan penularan antar daerah," ujar Wiku dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (27/4).

Sejalan dengan itu, Wiku menegaskan bahwa masyarakat tetap memperketat penerapan protokol kesehatan setelah terbukti ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk di Indonesia.

Dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam negeri dan luar negeri ini, Pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) berkomitmen melakukan pembatasan mobilitas.

Satgas Covid-19 sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.

Beberapa kebijakan terkait ini, pada skala nasional telah dilakukan peniadaan mudik selama 6-17 Mei 2021, dan penetapan masa berlaku hasil negatif Covid-19 pada masa sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik.

Pada skala internasional, Pemerintah menghimbau Warga Negara Indonesia (WNI) agar menunda rencana kepulangan yang tidak mendesak, dan menetapkan prosedur skrining dan karantina sesuai peraturan yang ada.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

Bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk. Demikian dengan pemberian visa bagi WNA asal India juga ditangguhkan sementara.

Selain itu, pemerintah melakukan pembatasan cakupan penggunaan pintu masuk bagi WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Diantaranya TPI Bandar Soekarno -Hatta di Tangerang, Bandara Juanda di Surabaya, Bandar Kualanamu di Medan, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.

Di jalur laut, pengetatan terjadi di TPI Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

Menurut Wiku, pengetatan ini perlu dilakukan, karena berdasarkan data Kementerian Perhubungan, masih ada masyarakat yang ingin melakukan mudik sebesar 7% meskipun Satgas Covid-19 telah mengeluarkan edaran terbaru berikut adendumnya.

"Kesuksesan kebijakan ini sangat dipengaruhi kerjasama antara masyarakat dan petugas di lapangan.
Mohon pastikan mekanisme skrining dan karantina terlaksana di lapangan agar kita mampu optimal mencegah importasi kasus," paparnya.

Wiku kembali menegaskan, pada lebaran tahun ini pemerintah masih menyarankan agar bersilaturahmi secara virtual dan mengurangi interaksi fisik yang berpotensi memperluas penularan.

"Mari rayakan sucinya bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri secara aman, dan bertekad untuk segera mampu bertemu langsung pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun depan dengan mempercepat pengendalian Covid-19 dari sekarang," ujar Wiku.*

Tag:

comments