Buntut Kasus Joseph Paul Zhang, Polri Diminta Targetkan Yahya Waloni dan Rizieq Shihab Cs
search

Buntut Kasus Joseph Paul Zhang, Polri Diminta Targetkan Yahya Waloni dan Rizieq Shihab Cs

Zona Barat
Ketua Tim Task Force Forum Adovokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus. Foto: Politeia/MM.

Politeia.id -- Ketua Tim Task Force Forum Adovokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus mendesak Kaolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ustadz Yahya Waloni, Rizieq Shihab, dan masih banyak oknum lainnya.

Hal itu disampaikan Petrus untuk menanggapi ketegasan Kapolri Sigit Prabowo yang menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka kasus peninstaan agama, serta memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petrus menilai, kasus Joseph Paul Zhang bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum jika Polri tidak mengusut tuntas deretan kasus serupa yang dilakukan oknum lain.

"Kapolri harus menjadikan kebijakan penegakan hukum berupa "terhadap setiap pelaku kejahatan penistaan atau penodaan agama", seperti pada kasus Jozeph Paul Zhang, menjadi sebuah kebijakan yang permanen dan berlaku terhadap siapapun  yang melakukan kejahatan penodaan agama dan terhadap agama manapun juga yang jadi korban," ujar Petrus kepada Politeia.id, Rabu (21/4).

Koordinator TPDI ini memandang bahwa langkah Kapolri Sigit Prabowo sangat tepat dalam menindak kasus penistaan agama Joseph Paul Zhang.

Kendati begitu, ia meminta Kapolri berlaku adil terhadap semua pelaku penistaan agama di tanah air.

Tidak hanya penistaan agama Islam, tapi dugaan penistaan agam lain seperti Hindu, Buddha, Kristen, dll harus mendapatkan porsi penegakan hukum yang berimbang dan fair.

"Jika tindakan kepolisian ini hanya bersifat sporadis dan insidentil, maka langkah Polri hanya akan menjadi sebuah langkah yang bersifat politis dan kontraproduktif yang nampak sebagai politik diskriminasi dalam penegakan hukum, dimana Polri hanya mengejar pelaku penodaan agama tertentu itupun hanya karena tekanan opini publik dan tekanan massa, sementara pelaku lain yang ada di depan mata dibiarkan tanpa ada tindakan kepolisian apapun," papar Petrus.

Adapun kasus dugaan penistaan agama Rizieq Shihab terjadi pada 2016. Saat itu, pentolan FPI itu menghina Tuhan orang Kristen dengan mengatakan bahwa kalau Yesus anak Tuhan, siapa bidannya.

Sementara itu, ustadz Yahya Waloni, seorang mantan pendeta, diduga melakukan penghinaan terhadap agama Kristen berulang kali dalam ceramah atau kotbahnya kepada para pengikutnya di media sosial.

Petrus menyebut, publik saat ini sedang menunggu kebijakan yang konstruktif dari kepolisian dalam merespon dugaan penistaan agama.

Payung hukum yang mengatur tetang kasus penistaan agama atau ujaran kebencian di media sosial, kapan dan dimanapun, telah diatur dalam KUHP dan UU ITE.

Namun, kepolisian, kata Petrus, bertindak setelah tekanan dan laporan masyarakat.

Padahal Polri memiliki polisi siber yang bisa melakukan patroli terhadap konten di dunia maya.

"Padahal di dalam KUHP dan UU ITE yang merupakan sarana hukum dan/atau hukum positif, bisa diterapkan," tukas Petrus.

Ditegaskan Petrus, Kapolri Sigit Prabowo harus bisa mengubah wajah penegakan hukum setelah dipercayakan Presiden Joko Widodo memimpin korps Bhayangkara.

Pola tebang pilih, atau pola dimana Polri baru bertindak ketika ada tekanan opini dan tekanan massa, harus diubah atau ditinggalkan.

"Ini akan berdampak negatif bagi penegakan hukum kita," tutupnya.*

Tag:

comments