Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Tetap Berjalan Selama Ramadhan
Politeia.id -- Kementrian Kesehatan menegaskan bahwa proses vaksinasi Covid-19 tetap berjalan selama bulan puasa Ramadhan tahun 2021.
Komitmen ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa yang dikeluarkan pada 16 Maret 2021 lalu.
Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan dengan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Tetap akan menjalankan vaksinasi Covid-19. Ini sejalan dengan Fatwa MUI bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa," bunyi pernyataan Kemenkes seperti dilihat Politeia.id di akun resmi media sosialnya pada Selasa (13/4).
Kendati tetap berjalan sebagaimana mestinya, Kemenkes menandaskan bahwa vaksinasi hanya bisa diberikan saat siang dan malam hari.
Kemenkes memastikan bahwa pemberian jenis vaksin selama bulan Ramadhan aman dan bermutu serta berkhasiat untuk membentuk kekebalan tubuh peserta vaksin.
"Di masa pandemi sekarang ini, kita tidak perlu menunggu atau memilih jenis vaksin tertentu, gunakan vaksin yg tersedia untuk melindungi diri,` bunyi pernyataan Kemenkes.
Otoritas kesehatan nasional menghimbau agar seluruh masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan agar uapaya pencegahan Covid-19 bisa segera teratasi.
"Selama bulan Ramadhan, seluruh masyarakat diimbau untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan pedoman yang telah dikeluarkan oleh pemerintah termasuk saat menjalankan ibadah shalat tarawih maupun tadarus di masjid," tulis Kemenkes dalam rilisnya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat merekomendasikan agar pemerintah tetap memberikan vaksinasi selama bulan puasa Ramashan untuk mencegah transmisi Covid-19.
Menurut MUI, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa.
Hukum melakukan vaksinasi bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
MUI merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan malam hari. Jika dilaksanakan siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan mereka yang sedang berpuasa karena kondisi fisik sedang lemah.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, 16 Maret 2021 lalu.*
comments