Kemenag Terbitkan 11 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021, Ini Isinya!
search

Kemenag Terbitkan 11 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021, Ini Isinya!

Zona Barat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Yaqut Cholil Qoumas/Twitter.

Politeia.id -- Kementrian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 11 panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 bagi umat Islam, menegaskan komitmen agar tetap mentaati protokol kesehatan selama perayaan keagamaan.

Panduan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 03/2021 Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 yang dirilis Selasa (6/4).

Dalam keterangan pers, SE ini disebutkan akan ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas mengatatakan, SE Kemenag ini menjadi panduan resmi umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dengan tetap mentaati prokes.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," ujar Gus Yaqut.

Ia menambahkan, panduan tersebut
melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah perihal sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Selain itu, pengurus masjid atau musala juga diwajibkan untuk memastikan penerapan prokes dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.

Isi Panduan Ibadah Ramadhan

Adapun isi panduan SE terdiri dari 11 poin inti, seperti berikut:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar`i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah.

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.*

Tag:

comments