Potensi Zakat Tembus Rp328 Triliun, Wapres Ma`ruf Amin Dorong Pembenahan Baznas
search

Potensi Zakat Tembus Rp328 Triliun, Wapres Ma`ruf Amin Dorong Pembenahan Baznas

Zona Barat
Wakil Presiden Ma`ruf Amin meminta pembenahan Baznas. Foto: Ma`ruf Amin/Twitter.

Politeia.id -- Wakil Presiden Ma`ruf Amin menilai bahwa potensi zakat nasional sangatlah besar. Jumlahnya bisa mencapai Rp327,6 triliun per tahun.

Pakar ekonomi syariah ini mendorong agar Badan Zakat Nasional (Baznas) perlu segera dibenahi.

"Potensi zakat mencapai Rp327,6 triliun, namun jumlah yang terealisasi baru Rp 71,4 triliun. Dari jumlah ini, Rp 61,2 triliun tidak melalui Organisasi Pengumpul Zakat (OPZ) resmi. Hanya Rp10,2 triliun yang melalui OPZ resmi," ujar Ma`ruf saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat Tahun 2021 secara virtual, Selasa (6/4).

Menurut Ma`ruf, ada 3 langkah pembenahan yang harus dilakukan Baznas untuk meningkatkan kepercayaan umat.

Pertama, keberadaan basis data yang akurat agar data penerima bantuan tidak tumpang tindih.

Kedua, mereplikasi praktik terbaik dalam pengumpulan zakat untuk menjangkau muzaki yang belum berzakat melalui lembaganya.

Terakhir, Baznas perlu mengembangkan inovasi dan digitalisasi zakat untuk mempermudah muzakki dalam membayar zakat.

"Saya menekankan strategi dan inovasi pengumpulan zakat harus membuka ruang kepada organisasi pengelola zakat atau muzaki perorangan untuk menyalurkan kepada Baznas, di mana laporan tersebut menjadi bagian dari penerima zakat nasional," paparnya.

Untuk itu, mantan Ketua Umum MUI meminta Baznas mengerahkan semua sumber daya agar pengelolaan dana zakat bisa berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Kerahkan sumber daya yang ada dan tingkatkan kualitas pengelolaan zakat bagi kesejahteraan umat, sehingga dapat berkontribusi mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia," ungkap Mar`ruf.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan di kementerian/lembaga baik di pusat maupun di daerah.

Menurut Gus Yaqut, perlu terobosan baru pengumpulan zakat melalui perangkat yang memungkinkan.

"Kita sedang menyelesaikan draft perpresnya, tapi tentu butuh waktu, terutama penyesuaian pasal per pasalnya, maupun hal-hal substantif yang harus diselesaikan," ujarnya dalam keterangannya, Selasa.

Gus Yaqut selanjutnya meminta agar penyaluran zakat tidak hanya dilakukan konvensional seperti saat ini, tapi juga disalurkan untuk hal-hal yang produktif agar upaya pengentasan kemiskinan.

"Tugas setiap lembaga pengelola zakat sekarang ialah membuktikan dan meyakinkan masyarakat sudah berapa banyak orang miskin yang berhasil dibebaskan dari kemiskinan melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan syariat dan perundang-undangan," tutupnya.*

Tag:

comments