Polda Jatim Bentuk Timsus Usut Kasus Aniaya Wartawan Tempo
search

Polda Jatim Bentuk Timsus Usut Kasus Aniaya Wartawan Tempo

Zona Barat
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. Foto: Jawapos.

Politeia.id -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sudah membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi.

"Yang jelas tim penyidik yang menangani perkara Nurhadi akan dilakukan secara transparan dan bahkan wartawan juga bisa mengawalnya hingga perkara yang ditangani oleh Ditreskrimum bisa untas," ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (30/3).

Nico menerangkan bahwa hingga kini penyidik sudah minta keterangan kepada saksi korban untuk menuntaskan perkara tersebut.

Dengan terbentuknya timsus, Nico mengimbau jajaran Polda Jatim untuk tetap berkomunikasi dengan baik dalam penanganan perkara.

"Termasuk mari kita sama sama jaga Jawa Timur agar bisa tetap kondusif. Tetunya kami sangat terbuka dan transparan untuk menangani kasus ini," katanya.

Nurhadi pada Selasa memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor terkait dugaan kasus penganiayaan terhadapnya.

Nurhadi diketahui melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Jatim. Ia melaporkan pelaku berinisial P yang diduga anggota Polda Jatim.

Dalam pengakuannya, ia menyebutkan bahwa penganiayaan dialaminya pada Sabtu (27/3).

Selain dianiaya, ia juga diancam dibunuh oleh para pelaku yang diduga oknum aparat Polda Jatim.

Perlakuan itu diterima Nurhadi ketika tengah melakukan investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu reportase keberadaan salah satu Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu terkait kasus suap pajak.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Humas Polri, kasus penganiayaan Nurhadi bermula ketika jurnalis Tempo itu mengikuti acara resepsi pernikahan anak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak dan anak mantan perwira di Polda Jatim.

Acara tersebut berlangsung di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).

Datang ke acara itu, Nurhadi ingin memotret keberadaan sang direktur.

Namun serta merta seorang panitia acara malah memotretnya.

Ketika keluar ruangan, Nurhadi dihentikan beberapa panitia yang menanyakan identitas dan undangannya.

Nurhadi lalu dibawa ke belakang gedung dengan cara didorong oleh seseorang diduga ajudan dari Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak tersebut.

Selama proses itu, korban mengalami perampasan ponsel, kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan.

Ia diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan sejumlah orang diduga oknum anggota TNI, serta ajudan sang direktur.

Nurhadi sempat dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun di tengah perjalanan, ia dibawa kembali ke gedung tempat resespi untuk interograsi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat pajak.

Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan, pemukulan, hingga ancaman pembunuhan Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputannya.

Nurhadi berusaha menolak uang itu, tetapi pelaku bersikeras.

Pelaku pun memaksa Nurhadi berpose memegang uang itu lalu dipotret.

Uang itu dikembalikan Nurhadi secara sembunyi-sembunyi di mobil pelaku.
Nurhadi kemudian dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya, Jawa Timur.

Di hotel tersebut korban disekap selama dua jam dan diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai polisi.

Nurhadi pulang ke rumah diantar oleh dua orang itu pada Minggu (28/3) pukul 02.00 WIB.

Akibat penganiayaan, ia mengalami luka robek di bibir dan dada sesak.*

Tag:

comments