Timbulkan Kerumunan, Polisi Bubarkan Simpatisan Rizieq Shihab di PN Jaktim
search

Timbulkan Kerumunan, Polisi Bubarkan Simpatisan Rizieq Shihab di PN Jaktim

Zona Barat
Simpatisan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021. Foto: Twitter

Politeia.id -- Polisi membubarkan kerumunan dari para simpatisan Rizieq Shihab yang berada di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3). Pembubaran dilakukan untuk mencegah klaster penularan COVID-19.

Terlihat di depan PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, semakin siang para simpatisan HRS semakin banyak. Hal itu membuat kerumunan di sekitar lokasi.

Melihat itu, polisi pun tak tinggal diam. Polisi mengimbau massa agar membubarkan diri. Tapi tidak digubris oleh massa.

"Ibu dari pagi, kami sudah imbau, kami sudah sosialisasikan bahwa kerumunan ibu nanti menimbulkan klaster baru (COVID-19)," ucap seorang polisi lewat pengeras suara di lokasi.

Setelah mendapat imbauan situasi sempat memanas. Massa yang menolak tetap bertahan dan beradu mulut dengan polisi di depan kantor PN Jaktim.

Polisi kemudian memaksa massa untuk terus mundur menjauh dari pintu gerbang PN Jaktim. Baru lah ada sebagian massa simpatisan HRS yang pergi meninggalkan lokasi.

"Dengan hormat kami mohon agar membubarkan diri untuk menghindari klaster baru COVID-19. Diimbau seluruh warga masyarakat yang berada di area kantor PN (Jakarta) Timur kami mohon dengan sangat hormat agar membubarkan diri demi menjaga kesehatan kita bersama, demi warga dan anak-anak yang ada di rumah," jelas polisi.

Seperti diketahui, sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab akan kembali digelar hari ini. Tim pengacara Habib Rizieq menyebut akan ada kejutan dalam sidang kerumunan tersebut.

"Kerumunan Petamburan. Besok (hari ini) ada kejutan. Tunggu saja," ujar pengacara HRS, Aziz Yanuar, ketika dihubungi.

Habib Rizieq Shihab sebelumnya memilih diam dalam persidangan di PN Jaktim pekan lau. Berulang kali ditanya hakim, Habib Rizieq meresponsnya dengan diam.

Sikap Habib Rizieq ini berbeda dengan saat awal sidang. Persidangan awalnya digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq, Jumat (19/3).

Sebelum dakwaan dibacakan, Habib Rizieq awalnya ngotot ingin mengikuti sidang secara langsung di PN Jaktim, bukan dari Bareskrim Polri. Bahkan dia sempat memberontak dan mengaku dipaksa dan didorong.

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" ujar Habib Rizieq.

"Bukan tidak menghadiri sidang. Saya hendak mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap. Saya sudah sampaikan alasannya," sambungnya.

Tag:

comments