Polda Metro Jaring 77.041 Pelanggar dalam Operasi Yustisi PSBB
search

Polda Metro Jaring 77.041 Pelanggar dalam Operasi Yustisi PSBB

Zona Barat
Ilustrasi Operasi Yustisi/ Foto Spesial

Politeia.id-- Polda Metro Jaya jaring 77.041 pelanggar dalam operasi yustisi pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di Jabodetabek. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan para pelanggar yang dijaring sejak 14 sampai 26 September 2020 sudah diberikan denda.

"Total denda yang didapat oleh Polda Metro Jaya sebesar Rp282.520.000," kata Yusri melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/9).

Ia merinci 77.041 pelanggar tersebut yang dijaring di Jabodetabek. kesatuan Polda Metro Jaya mengenakan sanksi kepada 8.286 orang, Polres Jakarta Pusat 11.685 orang, Jakarta Utara 3.137 orang, Jakarta Barat 4.045 orang, Jakarta Selatan 6.171 orang, Jakarta Timur 14.916 orang,

Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) 812, Kepulauan Seribu 1.252, Tanggerang Kota 3.253, Tanggerang Selatan 3.030, Bekasi Kota 1.530, Bekasi 9.380, Depok 9.139, dan Bandara 405.

"Para pelanggar tersebut dikenakan sanksi tertulis dengan total 46.270, lisan 5.862, sosial 23.331, dan denda administratif 1.434. ucapnya," beber Yusri.

Ia menambahkan tempat usaha yang dikenakan sanksi penutupan sementara sebanyak 20 perkantoran dan tempat makan atau minum sebanyak 234.

"Sedangkan perusahaan nihil. Sementara pelanggar yang dikenakan sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah, dan menyebutkan poin-poin yang terdapat pada Pancasila," tutupnya.

Diketahui, Pergub 79 tahun 2020 berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu menjadi dasar hukum Operasi Yustisi. Pergub ini diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 lalu.

Dalam pergub tersebut, selain sanksi pelanggaran masker untuk individu, diatur pula sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan protokol Kesehatan, termasuk perkantoran.

Sebelumnya Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menjelaskan Operasi Yustisi itu tak hanya melibatkan polisi dan Satpol PP, melainkan juga TNI, Kejaksaan dan hakim.

Ia menambahkan dalam menjalankan operasi yustisi ini telah dikerahkan 6.800 personel gabungan, terdiri dari 700 petugas Pemprov, 50 jaksa, 50 pengadilan, 3.000 TNI dan 3.000 Polri dikerahkan dalam Operasi Yustisi di Ibu Kota dan sekitarnya.

Selain itu pelibatan jaksa dan hakim, pelanggaran PSBB langsung disidang di tempat. Operasi Yustisi itu akan dilakukan pagi, siang, malam untuk masyarakat dengan sanksi yang tegas.

Operasi Yustisi lebih serius dalam menindak pelanggar. Hal ini berbeda dengan operasi Tibmask atau Tertib Masker yang dilakukan Satpol PP selama PSBB Transisi.

Tag:

comments