Mahfud MD Minta Polri Proses Hukum Konser Dangdut di Tegal
search

Mahfud MD Minta Polri Proses Hukum Konser Dangdut di Tegal

Zona Barat
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD

Melalui akun Twitternya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkopolhukM) Mahfud MD meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah. Konsor dangdut itu digelar di tengah pandemi Covid-19.

Mahfud menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri. Ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.

Lalu Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan. Ia meminta Polri bersikap tegas. "Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud.

Meski konser dangdutan sudah selesai digelar, namun polisi masih bisa meminta pertanggungjawaban pihak yang menggelar acara tersebut. Mahfud juga berharap partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara tersebut.

"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," katanya.

Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona. Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9) malam itu memicu kerumunan massa.

Acara pentas dangdut itu digelar untuk memeriahkan acara khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9) mulai pukul 09.00 WIB-15.00 WIB lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB dini hari.

Wasmad selaku penyelenggara konser dangdut itu diperiksa Polda Jateng di Mapolres Tegal, Kamis (24/9) kemarin. Sementara itu, mengenai perizinan konser dangdut, Wasmad mengaku telah mengantongi izin. Dia menyebut sudah mengurus perizinan dari mulai Ketua RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga ke Polsek Tegal Selatan dan Koramil. Semua pihak yang ditemui saat mengurus izin keramaian, disebutnya boleh menggelar kegiatan.

"Dari mulai RT, RW, Kelurahan sampai pada Polsek Tegal Selatan dan Koramil, semua membolehkan," kata Wasmad, mengutip detik.com.

Setelah diurus, surat izin kemudian turun. Sebanyak 1.000 undangan sudah disebar untuk hajatan tersebut. Pada hari yang ditentukan, hajatan dilaksanakan. Namun karena masih dalam masa pandemi, Wasmad mengaku menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.

"Jadi mulai dari undangan kami sudah tulis di undangan bahwa tamu undangan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Kemudian undangan yang masuk dari awal itu sudah mulai disterilisasi, cuci tangan, kita siapkan juga hand sanitizer, dan cek suhu di pintu masuk," bebernya.

Kemudian mengenai soal pencabutan izin, Wasmad menjelaskan, pencabutan izin itu turun saat acara sedang berlangsung. Sebagai sohibul hajat, dirinya tidak mungkin membatalkan acara karena undangan sudah disebar dan tamu juga mulai berdatangan.

"Kalau pencabutan izin itu datangnya pas lagi acara sedang berlangsung, hingga tidak mungkin hajatan yang sedang berjalan ditutup, karena undangan sudah terlanjur disebar dan tamu sudah pada berdatangan," lanjut Wasmad.

"Daripada menimbulkan pertanyaan, kami melanjutkan karena hanya beberapa jam saja kok. Saya yakin kegiatan hajatan saya, mudah-mudahan semuanya aman tidak kena dampak," sambung Wasmad.

Tag:

comments